Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Rapat Paripurna, Pemkab Kotabaru Sampaikan 2 Buah Raperda ke DPRD

Suarabamega25.com, Kotabaru– Pemkab Kotabaru  Sampaikan dua Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kotabaru Tahun 2019.

Dua Raperda tersebut disampaikan Drs. Said Akhmad, MM  pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Kotabaru pada Senin (17/06/2019).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Muhammad Arif, SH, M.Hum  dan didampingi Wakil Ketua DPRD Drs. Mukhni. AF dan sejumalah Anggota DPRD yang hadir.

Turut hadir pula Unsur Forkopimda, Jajaran Pejabat dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru, SKPD Kotabaru.
Adapun Empat Buah Raperda dimaksud adalah, Raperda Tentang :
1. Izin Usaha Jasa Kontuksi dan Tanda Daftar Usaha Perseorangan.
2 . Badan Permusyawaratan Desa.
Bupati Kotabaru diwakili Sekda Kotabaru Drs. Said Akhmad, MM menyampaikan, dalam rangka menjalankan roda pemerintahan didaerah yang merupakan amanah dari Undang-Undang, izinkanlah kami menyampaikan 2 (dua) buah Raperda untuk dibahas bersama-sama dengan Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru yang terhormat.
Adapun dua buah Raperda yang akan kami sampaikan :
1. Izin Usaha Jasa Kontuksi dan Tanda Daftar Usaha Perseorangan.
2 . Badan Permusyawaratan Desa. Dengan disampaikan Raperda ini maka kami berharap kiranya dalam pembahasan dua Raperda ini dapat diteliti, dibahas dan disepakati untuk menjadi Perda. Sekiranya Perda ini ditetapkan akan dapat membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi pelaksaan pembangunan di Kabupaten Kotabaru yang sama-sam kita cintai.(Hasan)




Tidak ada komentar: