Rapat Paripurna, Pemkab Kotabaru Sampaikan 2 Buah Raperda ke DPRD
Suarabamega25.com, Kotabaru– Pemkab Kotabaru Sampaikan dua Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kotabaru Tahun 2019.
Dua Raperda tersebut disampaikan Drs. Said Akhmad, MM pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Kotabaru pada Senin (17/06/2019).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Muhammad Arif, SH, M.Hum dan didampingi Wakil Ketua DPRD Drs. Mukhni. AF dan sejumalah Anggota DPRD yang hadir.
Turut hadir pula Unsur Forkopimda, Jajaran Pejabat dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru, SKPD Kotabaru.
1. Izin Usaha Jasa Kontuksi dan Tanda Daftar Usaha Perseorangan.
Bupati Kotabaru diwakili Sekda Kotabaru Drs. Said Akhmad, MM menyampaikan, dalam rangka menjalankan roda pemerintahan didaerah yang merupakan amanah dari Undang-Undang, izinkanlah kami menyampaikan 2 (dua) buah Raperda untuk dibahas bersama-sama dengan Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru yang terhormat.
1. Izin Usaha Jasa Kontuksi dan Tanda Daftar Usaha Perseorangan.
2 . Badan Permusyawaratan Desa. Dengan disampaikan Raperda ini maka kami berharap kiranya dalam pembahasan dua Raperda ini dapat diteliti, dibahas dan disepakati untuk menjadi Perda. Sekiranya Perda ini ditetapkan akan dapat membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi pelaksaan pembangunan di Kabupaten Kotabaru yang sama-sam kita cintai.(Hasan)
Tidak ada komentar: