Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

DPRD Kotabaru Sampaikan Laporan Akhir Pembahasan Raperda Metrologi Legal


Suarabamega25.com, Kotabaru – DPRD Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Laporan akhir proses Pembahasan Pansus II terhadap 1 (satu ) buah Raperda tentang Metrologi  Legal, Senin (8/7/19) di Ruang Paripurna DPRd Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Muhammad Arif,S.H yang memimpin rapat Paripurna tersebut membacakan dan mensahkan Raperda Raperda tentang Metrologi  Legal Nomor 13/ 2019, Nomor 188.342/3/KUM/2019 yang telah disetujui seluruh anggota DPRD Kotabaru.


Acara dihadiri Sekda Kotabaru, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Forkopimda, Ketau Pengadilan Negeri Kotabaru, Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD, Kepala Bagian di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Kotabaru.

Juru bicara Pansus II DPRD Kabupaten Kotabaru Zainal Abidin mengatakan, pada tanggal 8 April 2019 yang lalu, Bupati Kotabaru telah menyerahkan beberapa buah Raperda kepada DPRD Kabupaten Kotabaru melaui rapat Paripurna DPRD, salah satunya adalah Raperda tentang Metrologi Legal. Maka untuk mempercepat memperlancar proses pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Kotabaru, dibentuklah penitia khusus DPRD melalui rapat Paripurna DPRD.


"Bersadarkan hasil keputusan rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tqhun 2019 dan Nomor 7 Tahunn2019 tanggal 6 Mei Tahun 2019, tentang pembentukan dan struktur keppengurusan panitia khusus DPRD Kabupaten Kotabaru. Panitia khusus II DPRD Kabupaten Kotabaru yang diberikan kepercayaan untuk membahas 1 (satu) buah Rancangan Peraturan Daerah yaitu Raperda Tentang Metrologi Legal.

Kata Zainal," Dengan rangka untuk melindungi kepentingan umum perlu adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakai satu ukuran, standar satuan, metode pengukuran dan alat -alat ukur, takaran, timbangan dan perlengkapannya. Maka diperlukan adanya pengaturan alat-alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya yang wajib ditera ulang sebagai upaya untuk memberikan perlindyngan kepada konsumen dan produsen. Sesuai dengan urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan SUB urusan stardarisasi dan perlindungan konsumen, dalam lampiran Hurup DD Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintihan Daerah. SUB urusan perlindungan konsumen; pelaksaan Metrologi Legal berupa Tera, Tera ulang dan pengawasan merupakan urusan Pemerintah Daerah.(San)

Tidak ada komentar: