Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

KPK Turun Lapangan Awasi Tingkat Korupsi di Pemerintah Daerah bersama kita


Suarabamega25.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun lapangan guna mengurangi tindak pidana korupsi di tingkat Pemerintah Daerah (Pemda). Sebab, selain melakukan penindakan, KPK juga memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai lembaga yang melakukan pencegahan, koordinasi, supervisi dan monitoring.

Koordinator Wilayah 6 Supervisi dan Pencegahan (Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Rahmat Suwandha mengatakan, KPK kini terus melakukan pengawalan terhadap pemerintah daerah dalam mengurangi tindak pidana korupsi.

“Proses korupsi terjadi mulai saat perencanaan, tender dan pelaksanaan proyek pembangunan,” ujarnya saat memberi materi Pelatihan Jurnalisme Investigasi untuk transparansi sektor pendidikan dan kesehatan,

Potensi korupsi terbesar yang terjadi saat ini masih dalam bidang pengadaan barang dan jasa, khususnya yang melalui sistem penunjukan langsung. “Sekarang kita sedang mengurangi proses penunjukan langsung, karena potensi korupsinya besar,” ungkapnya.

Selain itu, juga dalam penyusunan P-APBD yang berpotesi Badan Anggaran (Banggar) menitipkan anggaran ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Penentuan usulan budgeting yang dilakukan secara manual menjadi titik-titik potensi kerawanan korupsi,” lanjutnya.

Salah seorang pemateri, Redaktur Tempo, Sunu Dyantoro mengatakan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan, pada 2010 – 2018 kasus korupsi dibidang kesehatan sebanyak 220 kasus korupsi dengan 538 tersangka dengan kerugian negara perkasus rata-rata senilai Rp3,7 Miliar.

“Obyek korupsi kesehatan ini seperti Jaminan Kesehatan Nasional, Pengadaan Alat Kesehatan, Proyek Infrastruktur kesehatan (Rumah Sakit dan Puskesmas), Pengadaan Obat, Dana Operasional Kesehatan dan Penjualan Aset,” jelasnya. Modusnya, lanjut dia, dengan pengadaan fiktif, penggelembungan anggaran, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar dan suap.

Sumber: aspri.aliansiindonesia.id

Tidak ada komentar: