Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Polri Ungkap Perdagangan Manusia Bermodus Beasiswa ke Luar Negeri


Suarabamega25.com –  Polri menangkap agen tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal berkedok beasiswa sekolah di luar negeri sambil bekerja. Korbannya berasal dari berbagai daerah seperti Lampung, Jawa Barat dan Jawa Tengah.

“Korbannya yang melapor ada dua, atas nama AM dan AMN. Menawarkan calon korban diberi beasiswa. Korban dijanjikan dapat kuliah sambil kerja di Taiwan, dengan lebih dulu menyerahkan Rp 35 juta ke agen untuk biaya administrasi,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).

Setelah menyerahkan uang Rp 35 juta, agen yang mengurus keberangkatan korban menjelaskan ke paspor yang diberikan adalah paspor sekolah. Korban diminta tak menyinggung perihal kerja pada otoritas Taiwan.

“Selanjutnya agen menyarankan kepada korban untuk beli pekerjaan di Taiwan dan membayar uang kuliah Rp 50 juta. Kalau uangnya tidak ada, si agen ini saranin pinjam ke bank atas nama perusahaan tersangka,” ucap Asep.

Setelah sampai di Taiwan, korban menjalani rutinitas perkuliahan dan sebulan kemudian mendapat kerja. Namun, gaji korban dipegang agen dengan alasan untuk membayar pinjaman bank Rp 50 juta yang menggunakam nama perusahaan.

Penghasilan korban juga dipotong untuk kebutuhan sekolah dan asrama sehingga korban merasa diperdaya dan melapor.

“Dua tersangka atas nama L dan M. L ini perannya merekrut calon PMI. Dari 2017, sudah memberangkatkan 75 PMI. Yang M perannya memberangkatkan dan berkoordinasi dengan jaringan di luar negeri, dari tahun lalu sampai sekarang sudah memberangkatkan 8 orang,” terang Asep.

Kedua tersangka dijerat pasal 4 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau pasal 83, pasal 86 A nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Selanjutnya, polisi pun mengungkap praktik perdagangan orang dengan modus penyaluran TKI secara nonprosedural. Korbannya adalah para TKI yang direkrut dari Nusa Tenggara Barat dan Jawa Barat.
“Para tersangka melakukan kejahatan perdagangan orang dengan mengirimkan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural. Para korbannya mengaku mendapat perlakuan buruk seperti tidak mendapat gaji sesuai yang dijanjikan, bekerja tanpa istirahat dan tempat kerjanya berpindah-pindah,” kata Asep.

Agen TKI tersebut menyalurkan TKI ke Abu Dhabi. Pada kasus ini, polisi menetapkan 5 orang sebagai tersangka yaitu yakni Haji Asep bin Dadang, Haji Sofyan S Irsadi, Miftahlana bin Suryana, Hermansyah bin Encang, dan Masduki bin Husen.

Asep menerangkan Haji Asep dan Haji Sofyan berperan sebagai sponsor, kemudian Miftahlana berperan sebagai orang yang mengurus persyaratan cek kesehatan. Selanjutnya Hermansyah berperan mengurus paspor dan Masduki sebagai agen yang mengantar para TKI hingga ke Bandara untuk melakukan penerbangan ke Abu Dhabi.

“Modusnya korban dijanjikan kerja sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji 1.200 riyal. Salah satu korban yang kami periksa, MH, mengatakan sampai di dana berganti-ganti majikan. Selama 18 bulan di sana, hanya 15 bulan pertama digaji, tiga bulan terakhir tidak gaji, malah disuruh kerja melampaui batas jam kerja hingga korban cedera di kaki karena kelelahan,” jelas Asep.

Berdasarkan hasil penyidikan, Haji Dadang sudah memberangkatkan 50 orang TKI ilegal dalam kurun waktu 2015 sampai 2019. Sementara Haji Sofyan sudah memberangkatkan 14.400 orang TKI sejak 2006 hingga saat ini.
Mereka dijerat pasal 4 UU nomor 21 tahun 2007 tetang Pemberatasan TPPO dan/atau pasal 81 dan 86 UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Sumber: Seruindonesia.com

Tidak ada komentar: