Satuan Reskrim Polres Pelalawan Limpahkan Kasus Tipikor SKGR Tersangka Oknum KADES
Suarabamega25.com – Kepala Desa atau Kades terlibat kasus Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor SKGR di Riau, polisi limpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polres Pelalawan melimpahkan kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Desa (Kades) Sering, M Yunus, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan pada Selasa (8/10/2019).
Proses tahap II dilakukan Satreskrim Polres Pelalawan ke kejaksaan setelah berkas perkara korupsi itu dinyatakan lengkap atau P21.
Penyidik Tipikor Polres menerangkan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari.
Mantan Kades Sering itu terlibat kasus Pungutan Liar (Pungli) dalam pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) lahan milik warga.
Berdasarkan hasil penyidikan kita, tersangka M Yunus menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan dalam jabatan dalam penerbitan SKGR di Desa Sering. Dua bulan lalu sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sekarang dilimpahkan ke kejaksaan,” ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP M Hasyam R SIK melalui Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian SIK, kepada, Selas (8/10/2019).
Awalnya, kasus ini dilaporkan oleh warga bernama Jefridin sebagai korban pemerasan oleh tersangka Yunus.
Pada tahun 2014 lalu korban ingin mengurus SKGR lahanya kepada Yunus yang saat itu menjabat sebagai Kades Sering, tapi saat itu dipersulit pengurusanya oleh pelaku.
Sumber: tribunpelalawan.com
Tidak ada komentar: