Polres Kotabaru Kembali Tangkap 2 Orang Pengguna Sabu di Semayap
Suarabamega25.com - Sat Resnarkoba Polres Kotabaru kembali berhasil membekuk 2 orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu ,Senin (20/3/23) di pos kamling Jl. Nusa Indah Desa Semayap Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Tersangka adalah HI (27), RZ (32) warga Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Kapolres Kotabaru diwakili Kasatres Narkoba Polres Kotabaru AKP Nur Alam, SH. MH mengatakan," Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kotabaru kembali berhasil membekuk 2 orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu
"Berawal dari informasi masyarakat bahwa HI sering mengonsumsi narkoba jenis sabu pada saat dilakukan pemantauan anggota Sat Reserse Narkoba kemudian dilakukan penangkapan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, 3 buah pipet kaca yang masih tersisa sabu beserta barang bukti.
Kata Alam"Dari keterangan HI telah mengonsumsi sabu yang didapat dari temannya yang bernama RZ yang pada saat itu juga berada di TKP. Setelah dilakukan introgasi RZ mengakui masih ada narkotika yang belum sempat diambil berada di jln. Singabana Desa Sebatung Pulau Laut Sigam Kab. Kotabaru, setelah dilakukan pencarian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket sabu dengan berat kotor 0,35 (nol koma tiga puluh lima ) gram dan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram. Atas adanya kejadian tersebut pelaku dan barang bukti di bawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut,"pungkasnya (red)
Tidak ada komentar: