Sinergi Aparat, Ribuan Miras Ilegal Dimusnahkan di Batulicin
Suarabamega25.com, Batulicin — Polres Tanah Bumbu memusnahkan sebanyak 2.946 botol minuman keras (miras) tanpa izin dari berbagai merek di halaman Mapolres Tanah Bumbu, Kamis (3/9/2026).
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo dan dihadiri Wakapolres Kompol Apriyansa, Kasat Reskrim AKP M. Taufan Maulana, Kasi Humas Ipda Supriyo Sanyoto, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu dan Pengadilan Negeri Batulicin.
Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu. Kehadiran unsur kejaksaan dan pengadilan turut menegaskan sinergi antarpenegak hukum dalam proses penindakan hingga pemusnahan barang bukti.


Tidak ada komentar: