Pedoman Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers
adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar
1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media
siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat,
kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar
pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi,
hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi
pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan
Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah
segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan
kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan
Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna
(User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau
dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar,
komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada
media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan
bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat
merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk
memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita
sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan
setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita
pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum
terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib
mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang
tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers
dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan
setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan
proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk
Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi
tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis
bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e. Media siber wajib
menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai
melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan
di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f. Media siber wajib
menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan
Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera
mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah
pengaduan diterima.
g. Media siber yang telah
memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani
tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang
melanggar ketentuan pada butir (c).
h. Media siber bertanggung
jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil
tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir
(f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak
jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan
Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan
Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat
dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima
ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah
dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak
luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak,
pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain
yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap
berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib
mencantumkan keterangan 'advertorial', 'iklan', 'ads', 'sponsored', atau
kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah
iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
Tidak ada komentar: