Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Bobol ATM di Makassar, 2 WN Rumania Ditangkap Polisi


Suarabamega25.com – Polisi menangkap 2 warga negara asing (WNA) Rumania setelah menguras isi rekening nasabah bank di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kedua WN Rumania berinisial GA dan SR diduga menguras isi rekening nasabah lewat pembobolan ATM.

“Pelakunya kita tangkap dini hari,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani di Mapolda Sulsel, Rabu (9/10/2019).

Dicky menjelaskan keduanya ditangkap setelah pihak bank melakukan pemeriksaan berkala pada sejumlah mesin ATM. Saat itu, pihak bank menemukan alat yang diduga untuk kejahatan skimming.

“Setelah pihak bank melapor, kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap mereka,” kata Dicky.

Kedua tersangka, lanjut Dicky, tiba di Indonesia sejak September 2019. Keduanya melancarkan aksinya di mesin ATM yang berada di Jalan Hertasning dan Jalan Mappanyukki.

“Mereka ini memasang hidden kamera untuk merekam password kartu ATM nasabah serta memasang alat skimmer untuk merekam data rekening nasabah,” ujar Dicky.

“Mereka juga sudah siapkan kartu ATM kosong, dibeli online di luar negeri, Malaysia, kemudian mereka sudah tahu pin nasabah. Mereka tinggal hitung saja, dengan cara ini mereka sudah kuras habis seluruh tabungan nasabah,” imbuh Dicky.

Dicky menyebut penyidik masih terus menghitung kerugian akibat peristiwa ini. Dia meminta korban yang merasa saldonya terkuras melapor.

“Seperti yang saya sebutkan tadi di Jalan Mappanyukki dan Hertasning, jika anda menemukan transaksi mencurigakan, patut diduga anda korban, silakan melapor,” ujar Dicky.

Polisi juga menyita barang bukti berupa sejumlah unit handphone, 3 hidden kamera, 8 unit pendorong skimmer, flash disk serta paspor milik kedua orang itu. Polisi sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Tersangka kita kenakan Pasal 46 ayat 1, 2 dan 3 UU ITE tahun 2016 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara serta denda sampai Rp 800 juta,” pungkas Dicky.

Sumber: Seruindonesia.com



Tidak ada komentar: