Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Hearing Dengar Pendapat DPRD Kabupaten Kotabaru Dengan Eksekutif dan Pedagang

Suara Bamega online, Kotabaru - Hearing Dengar Pendapat DPRD Kabupaten Kotabaru suhubungan ada sinyelemen akan dibangun Pasar Moderen, yang jaraknya kurang dari 3 (tiga) Kilometer dari Pasar Rakyat/ Tradisional, Senin (02/10/17) di ruangan Rapat Gabungan DPRD Kabupaten Kotabaru Kalimanatan Selatan.


Acara dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru, Asisten II Perekonomian Setda Kabupaten Kotabaru, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayaan Terpada Satu Pintu Kabupaten Kotabaru, Kepala Dinas Perdagangan Kotabaru, Kabag Hukum Kab Kotabaru, Kabag Ekonomi Kotabaru, Kesbangpol Kab. Kotabaru, Camat PLU Kotabaru, Para Pedagang Pasar Tradisional Kabupaten Kotabaru, LSM Kotabaru

Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Hj. Alfisah, S.Sos., M. AP mengatakan, " Para pedagang melakukan hearing dengar pendapat terhadap adanya pembangunan pasar modern atau swalayan diharapakan Pemerintah Daerah mengeluarkan izinnya sesuai Peraturan Daerah yang berlaku Nomor 10 Tahun 2015. Memang para pedagang tradisional menghendaki titik 0 (nol) di Pasar Kemakmuran  tetapi di Perda ini antara toko yang sama namanya, kerena kita memperhatikan toko - toko Mini Market terdahulu yang lebih awal Perda ini cukup di tengah mengaspirasi.

Kata Alfisah, " Para pedagang sejalan pemikirannya dengan perizinan ada 3 (tiga) yang disetujui tempanya di daerah Sungai Taib, daerah Stagen dan Km 2 Sarang Tiung, tapi yang menjadi tanda tanya oleh pedagang di daerah di Jalan Pangaren Hidayat dekat Bank BNI Kotabaru.

Asisten II Perekonomian Setda Kabupaten Kotabaru Drs. H. Joni Anwar, M.AP mengatakan, " Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru menyetujui adanya atau masuknya investor Indomaret di Kabupaten Kotabaru, tentunya ini dengan pertimbangan dan sebagainya. Kami informasikan bahwa untuk Pulau Laut Utara saat ini yang berikan persetujuan oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru ada (4) empat di Kecamatan Pulau Laut Utara 1. Yang sudah di resmikan di Sungai Taib, 2. Stegen, 3. Rencana di Sebelah BNI, 4 .di Sigam tapi persaratannya belum di sampaikan di perizinan.

Kata Joni, " Dalam hal ini kenapa Pemerintah Kabupaten Kotabaru memberikan persetujuan masuk Indomart di Kabupaten Kotabaru yang pertama kita ingin silahkan investor masuk ke Kabupaten Kotabaru tentunya harus sesui dengan ketentuan paraturan yang ada di Kabupaten Kotabaru. Kaitannya Indomart kami minta investor itu harus sesuai dengan ketentuan yang ada di Perda misal harus 3 Kilo itu harus tiga (3) Kilo, kemudian juga ada pertujuan dari masyarakat dekat sekitarnya.

Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotabaru Maulidiansyah mengatakan, " terkait dengan perizinan khususunya yang disebut Izin Usaha Toko Moderen (IUTM) yang nama toko swalayan, memang aturan jarak itu hanya berlaku toko swalayanan yang mempunyai nama toko dan pemilik yang sama, ini yang kita sama kan persepsi dulu sehingga tidak ada bias dalam pembicaraan ini mengenai berapa yang sudah kita terbitkan.

" Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu itu mendapatkan pelimpahan mendapatkan kewenangan izin ini berdasarkan Perbub Nomor 17 Tahun 2016 yang diterbitkan pada bulan Mei Tahun 2017, kemudian di perbaharu kembali dengan Perbub 17 Tahun 2017 namun izin usaha toko swalayan itu baru pada bulan Mei Tahun 2016 dan kami baru menerbitkan satu (1) izin, sampai hari ini yaitu Indomart yang ada di sungai Taib. Yang lain selain itu kami perlu konfirmasi data kembali  dengan Dinas Perdagangan yang sebelum Mai 2016 itu kewenangannya ada di Dinas Perdagangan.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kotabaru H. Mahyudiansyah mengatakan, " Bahwa izin itu diterbitkan berdasarkan syarat - syarat teknis dan syarat atministrasi salah satu sarat adalah rekomendasi itu bukan hanya satu syarat tapi ada syarta - syarat lain yang harus dimiliki pemohon sehingga terbitnya 1 (satu) rekomendasi bukan merupakan hasil harga mati bahwa disitu harus diterbitkan izin.

Kata Mahyudin, " Kita merekomendasi berdasarkan kajian situasi dan kondisi dan kearifan lokal yang ada dimasyarakat, kami juga di perdagangan melindungi pedagangan - pedagangan tradisioanl dan kami juga punya tugas untuk meningkatkan kesejahteraan pendapatan pedagang, mengamankan distribusi barang dan menjaga kelangsung pasar tradisional karena kami diamanatkan berdasarkan Instruksi Presiden untuk membangun pasar - pasar tradisional.

" Rekomondasi yang kami sampaikan untuk Kecamatan Pulau Laut Utara ini berdasarkan permohonan ada 3 (tiga) 1. Sungai Taib, 2. Kilo Meter 10 Stagen, 3. Sigam pertimbangannya kami tetap konsen dengan Perda yang ada artinya dikatakan jarak dari pasar radisional adalah 3 (tiga) kilometer walaupun permohonnya lebih dari itu, nah karena kita konsen dengan Perda maka 3 (tiga) itu lah yang kami berikan.

Ketua LSM Fermula Kotabaru Mirkan mengatakan, " Pada intinya kita fokus kepada Perda Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Penataan dan Pempinaan  Pasar Rakyat dan pusat pembelanjaan dan toko swalayan yang di keluarkan pada tanggal 19 April 2016 yang berjalan sudah satu tahun sudah ada sinyalemen mengatakan bahwa ada lapan (8) titik yang akan dibangun di Kabupaten Kotabaru. Yang jelas kalau mereka membangun sesuai aturan tiga (3) kilo kami persilahkan. Tapi kurang dari tiga (3) kilo atas nama masyarakat, pedagang menolak. Dan kami minta kepada DPRD agar sama - sama mengawasi baik LSM , masyarakat pedagang sama menolok, kalau pembangunan didirikan Mini Market  kurang dari tiga (3) kilo.

Perwakilan Pedagang Kabupaten Kotabaru Abdul Gafar mengatakan, " Kami para pedagang Tradisonal menyampaikan sehubungan ada sinyalemen akan dibangun Pasar Moderen, yang jaraknya kurang dari 3 (tiga) kilometer dari pasar rakyat/pasar Tradisional. Tentu hal tersebut bilaman terwujud tidak sesuai dengan yang telah dituangkan dala Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2016. Kami mohon agar diselenggarakan Hearing/ dengar Pendapat membahas prihal tersebut anatara DPRD Kabupaten Kotabaru dengan pihak terkait Pemerintah Daerah, " Pungkasnya.(Hasan)

Tidak ada komentar: