Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Jenderal Drs.H.M.Tito Karnavian,MA.,Ph.D Dikukuhkan sebagai Guru Besar Studi Kajian Kontra Terorisme di STIK-PTIK

Suara Bamega online – Bertempat di Auditorium STIK, Jenderal Polisi Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, MA., Ph. D yang saat ini menjabat sebagai Kapolri, dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Kepolisian Studi Strategis Kajian Kontra Terorisme di STIK – PTIK, Kamis (26/10).

Acara pengukuhan dilakukan dalam sidang Senat Terbuka dipimpin oleh Gubernur selaku Ketua STIK-PTIK Irjen Pol. Dr. Remigius Sigid Tri Harjanto, SH., M.Si.  pernyataan pengukuhan dilakukan oleh Irjen Pol. Prof. Dr. Iza Fadri, SH., MH., selaku perwakilan guru besar pada senat akademik, yang juga dihadiri oleh Menteri Ristek Dikti Prof. Dr. Mohammad Nasir.
Gubernur selaku Ketua STIK-PTIK Irjen Pol. Dr. Remigius Sigid Tri Harjanto, SH., M.Si. dalam sambutanya mengatakan, " Dengan bertambahnya Guru Besar Ilmu Kepolisian di STIK-PTIK, diharapkan semakin menjadikan Ilmu Kepolisian menjadi ilmu terbuka yang mampu memberikan solusi bagi kepentingan keilmuan maupun kepentingan praktis dalam kaitan dengan tugas-tugas kepolisian, yaitu pemeliharaan kamtibmas, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

“Apalagi Profesor Tito Karnavian dikukuhkan sebagai guru besar untuk studi strategis kajian kontra terorisme, sehingga di harapkan pemikiran-pemikiran beliau nanti dapat diaplikasikan bagi kepentingan bangsa Negara Indonesia, khususnya dalam menghadapi ancaman terorisme,” ujar Irjen Pol. Dr. Remigius Sigid Tri Harjanto, SH., M.Si.
Ditambahkan selaku Ketua STIK-PTIK Irjen Pol. Dr. Remigius Sigid Tri Harjanto, SH., M.Si, Keputusan Seorang Tito Karnavian sebagai Profesor/Guru Besar telah ditandatangani oleh Menristekdiktif Prof Dr. Mohamad Nasir dengan Surat Keputusan Nomor 98876/A2.3/KP/2017 tanggal 19 Oktober 2017.

Proses pengurusan jabatan akademik tertinggi menjadi Guru Besar ini, memakan waktu cukup lama dan telah melalui prosedur yang ditentukan berdasarkan undang-undang.

Sumber: Seruindonesia.com

Tidak ada komentar: