Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Miris…Karena Tidak Lunasi Uang Seragam, Adik Kakak Ini Dikeluarkan dari Sekolah

Suara Bamega Online – Wajib belajar 12 tahun adalah program pemerintah hingga saat ini,tetapi realita yang sering terjadi malah berbanding terbalik.

 Bukan Mendapatkan bimbingan terbaik di sekolah, nasib yang di alami Kakak beradik ini,di Usir dari sekolah karena Vila Silvia (7) Th kelas 1 ini tidak melunasi uang seragam,tidak hanya Vila Silvia, Kakak nya yang bernama Romasta (12) Th juga tidak di perbolehkan masuk ke sekolah.

‎Saat di temui wartawan selasa (18/10/17) di rumahnya di Kelurahan Agro Wisata Kecamatan Rumbai Pekanbaru, Romasta dan Vila Silvia bahwa ia dan adiknya masih ingin bersekolah ’ Aku dan adik aku masih ingin sekolah pak,tapi kami gak boleh masuk sekolah karena adik aku Vila Silvia belum melunasi uang seragam sebesar Rp.850.000,- yang sudah di bayar kata mamak Rp.450.00,-’ ungkapnya dengan polos.

‎Mereka Romasta (12) kelas 5 SD dan adiknya bernama Vila Silvia (7) kelas 1 SD keduanya sama-sama bersekolah di SD Negeri 107 yang beralamat di Jl Sri Lapas Nomor 184 Rumbai Bukit Kota Pekanbaru.

 Alih -alih dapat keringanan, yang lebih parahnya ‎pihak sekolah dengan tegas melarang apa bila uang tersebut tidak di lunasi orang tua, maka Romasta dan Vila Silvia tidak di perbolehkan masuk sekolah.

’Tidak boleh sekolah karena belum bayar uang baju seragam, di rumah aja kau besok, itu kata buk Hotma,’ kata Vila mengulang gaya gurunya bicara.

‎Dirasakan hal yang sama juga oleh Rosmata kakaknya Vila, bahwa dia juga mendapat perlakuan yang sama atas hutang seragam itu. ’Kalau tidak datang orang tuamu ke sekolah terancam kau tidak boleh bersekolah, itu yang di bilang buk Hotma juga,’ urai Rosmata menceritakan.
Sekedar informasi, bahwa UUD 1945, UU Sisdiknas (20/2003), UU Guru dan Dosen  (14/2005), UU Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (24/2009), UU Cagar Budaya (11/2010), UU Dikti (12/2012), dan peraturan perundangan lain yg terkait. •RPJMN 2009-2014.

•Renstra Kemdikbud 2010-2014.

•Kontrak Kinerja Menteri dan Arahan Presiden  Arah Kebijakan:

1.Peningkatan akses dan kualitas pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan nonformal dan pendidikan informal;

2.Peningkatan kualitas wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun yang merata.

3.Peningkatan akses, kualitas dan relevansi pendidikan menengah

Dalam hal ini pihak sekolah SDN 107 Pekanbaru telah melanggar Undang-undang dasar 1945.

Sumber: Seruindonesia.com

Tidak ada komentar: