Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

PSK di Blora Lapor Pelanggannya Kepolisi, Ada apa

Suara Bamega Online – Seorang PSK cantik lapor polisi gara-gara uang yang digunakan untuk membeli paket internetan ditolak oleh penjaga konter. Alasannya, uang tersebut tidak asli alias palsu.

PSK itu pun kaget kemudian lapor polisi. Polisi segera bergerak menindaklanjuti laporan itu.

Usut punya usut, PSK itu tadi malam melayani seorang pemuda hidung belang.

Kejadian itu bermula ketika Sunardi alias Berok (30) kencani perempuan PSK muda dan beli miras.

Begitu terpuaskan pemuda itu membayar perempuan tersebut. Namun uang kertas yang dipakai untuk membayar ternyata palsu.

Lokasi kencan berada di lokalisasi Sumber Agung, Cepu Kabupaten Blora.

Ketahuan bahwa uang itu palsu, saat PSK beli paketan internet ternyata ditolak oleh konter.

Penjual konter mengatakan bahwa uang itu palsu.

Semula, di tempat pelacuran itu, tersangka langsung menuju ke wisma untuk membeli minuman dan mengencani seorang PSK muda.

Sunardi warga Desa Pilang, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora itu mengencani seorang PSK.

Habis kencan dengan PSK, Sunardi pergi.

Dia membayar jasa PSK menggunakan uang palsu atau upal sebesar Rp 700.000.

Karena perbuatannya, pria yang bekerja serabutan itu akhirnya dicokok Tim Buser Polres Blora tanpa perlawanan, Senin (9/10/2017) di rumahnya.

Untuk keperluan pemeriksaan, tersangka dijebloskan ke ruang tahanan Polres Blora.

Barang bukti yang disita antara lain uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 7 lembar.

“Waktu itu tersangka datang sendirian, dengan membeli minuman dan mengencani sorang PSK,” kata Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Herry Dwi sebagaimana rilis kepada Tribun Jateng, Selasa (10/10/2017).

Sebelumnya, saat di wisma, tersangka menyuruh seorang PSKuntuk membeli minuman dan menemaninya dengan menyodorkan uang Rp 200 ribu.

“Tanpa curiga uang palsu itu diterima dan memberikannya minuman,” terang Kasat Reskrim.

Selanjutnya tersangka mengajak seorang PSK untuk kencan berhubungan badan dengan membayar Rp 300 ribu.

Tanpa curiga juga PSK tersebut menerima uang palsu dari tersangka, setelah melayani di ranjang.

Alangkah terkejutnya korban saat hendak membeli pulsa paketan internet uangnya ditolak karena uangnya palsu.

Merasa tidak terima, PSK tersebut bersama saksi Subandriyo (30) melaporkannya ke Polsek Cepu dengan membawa barang bukti uang palsu dan identitas tersangka.

“Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Cepu, dan langsung ditindak lanjuti. Kurang dari 48 jam pelaku berhasil di amankan Tim Buser,” terang AKP Herry Dwi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ternyata Sunardi merupakan sindikat peredaran uang palsu yang ada di Kabupaten Jepara.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 36 ayat 2 dan 3, UU RI nomor 7 tentang Mata Uang, sub Pasal 245 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Kasus ini masih kami kembangkan, untuk mengungkap sindikat uang palsu lainnya,” tutup AKP Herry Dwi.

Sumber: Tribunnews.com

Tidak ada komentar: