Rapat Bersama Komisi I DPRD Kab. Kotabaru Bahas Pemekaran Daerah
Suara Bamega Online - Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru Dengan Tim Expos Residuum Pemekaran Daerah Baru, Senin (9/10/17) diruang Rapat Gabungan DPRD Kabupaten Kotabaru Kalsel.
Acara dihadiri Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru, Anggota Komisi I DPRD Kab. Kotabaru, Asisten I Pemeintahan Pemkab Kotabaru, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala SOPD, Tim Expos Resdium, LSM dan Instansinya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru Suji Hendra, S.Pd mengatakan, " Rapat dengar pendapat Expos Residuum pemekaran daerah baru, dari wilayah Dapil I, II setuju dengan pembentukan pemekaran daerah baru. Kita serahkan ke Bupati membetuk kajiannya, Ada janji politik kita termasuk janji Bupati bahwa kita akan mendukung pemekaran daerah baru dan pembetukan Kabupaten baru.
Ketua Residuum Kotabaru Bahrudin mengatakan, " Rencaa Pemekaran Kabupaten Tanah Batang lima yang meliputi wilayahnya dua belas (12) Kecamatan, tujuh (7) Kecamatan yang ada di Kelumpang dan lima (5) Kecamatan ada di Pamukan, kami sudah lama membentuk Residuum ini untuk kepetingan pemakaran dan aktif melakukan dari mulai di tingkat bawah namun kami tidak memberitakan secara besar - besaran, tiba - tiba ada muncul sekelompok tertentu yang ingin memekarkan atas nama Pamukan Raya, ini lah yang menjadi masalah bagi kami.
Kata Bahrudin, " Menurut PP 78 itu secara teknik ada kajian istilahnya mampu, sangat mampu dan tidak mampu, kalau hanya lima (5) Kecamatan, kami menyakini secara teknis pasti tidak memenuhi syarat, demikian juga Kelumpang ada tujuh (7) Kecamatan, mengambil dari ke Batang lima (5) agar nantinya kajian teknisnya nya memenuhi syarat, kita berjuang percuma kalau kajian tehknisnya tidak memenuhi syarat.
Wakil Ketua LSM Kotabaru Lembaga Perduli Bornio Herpani mengatakan, " Pertemun hari ini intinya adalah pemekaran daerah, kita melihat kesenjangan pembangunan di Kabupaten Kotabaru, terutama untuk wilayah Kelumpang ini sangat jauh tertinggal, artinya kalau kita masih ikut Kabupaten Kotabaru lima puluh (50) tahun kedepan daerah Kelumpang tidak akan bisa berkembang.
" Kami berharap kepada para Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru yang dari Dapil I dan II mundukung untuk Kabupaten Batang Lima, kita berharap juga ke Bupati Kotabaru untuk mensetujui, karena ini sesuai dengan janji Bupati sebelum menjadi Bupati waktu kampaye dulu untuk memekarkan wilayah Kelumpang itu lah yang kami harapkan, " Pungkasnya.(Hasan)




Tidak ada komentar: