Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Membahas Penetapan Rancangan Keputusan DPRD
Suara Bamega - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru membahas Penetapan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Revisi Program Kerja DPRD Kabupaten Kotabatu Tahun 2017/ 2018, Senin ( 30/10/17) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.
Acara dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotabaru , Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru dan Kabag Fasilitas Tugas dan Fungsi DPRD Kabupaten Kotabaru dan lainnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Muhammad Arif, SH.,M.Hum dalam sambutannya mengatakan," Melaksankan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, masa persidangan I. Rapat ke - 7 Tahun 2017/ 2018. Perlu kami sampaikan bahwa rapat Paripurna DPRD, pada hari ini dengan acara pokok Penetapan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru tentang perubahan keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru tahun 2017 tentang Revisi program kerja DPRD Kabupaten Kotabaru tahun 2017/ 2018.
" Dapat kami beritahukan bahwa perubahan keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru Nomor 55 Tahun 2017 tentang program kerja DPRD Kabupaten Kotabaru Tahun 2017, tersebut dikerenakan adanya pengesahan kegiatan yaitu sebagai berikut : 1. Bulan Oktober 2017 segogyanya ada agenda penyampaian nota keuangan RAPBD Tahun anggaran 2018, berhubung tidak dilaksankan maka akan dilaksankan di bulan Nopember2017, 2. Kegiatan kensultasi ke Pemerintah Pusat yang semula di bulan Nopember dialihkan kebulan Desember. Kemudian ke Pemerintah Provinsi yang semula di bulan Desember dialihkan ke bulan Nopember, 3. Penembahan kegiatan kunjungan kerja ke luar daerah Provinsi di bulan Nopermber berdasarkan APBD Perubahan Tahun 2017.
Kata Arif, " Maka inilah menjadi Revisi Program Kerja DPRD Kabupaten Kotabaru Tahun 2017/ 2018, berdasarkan adanya pengesahan dan tambahan kegiatan tersebut, maka keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru Nomor 55 Tahun 2017 tentang Program Kerja DPRD Kabupaten Kotabaru Tahun 2017 harus dilakukan Revisi untuk mengakomodir pengesahan kegiatan melaui Rapat Paripurna DPRD yang pada hari ini kita laksankan.
Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru tentang Perubahan Keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru tentang Revisi Program Kerja DPRDKabupaten Kotabaru Tahun 2017 yang dibacakan Kabag Fasilitas Tugas dan Fungsi DPRD Kabupaten Kotabaru M. Safi'i dalam pidatonya mengatakan, " Rancangan keputusan Dewan Perwakilan Rakyar Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor , Tahun 2017Tentang Revisi program kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2017/ 2018.
Lanjut Arif, " Terhadap Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru tentang Perubahan Keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru tentang Revisi Program Kerja DPRD Kabupaten Kotabaru Tahun 2017/ 2018 yang telah disetujui menjadi Keputusan Dewan.(Hasan)
Tidak ada komentar: