Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru

Suarabamega25.com - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru dengan acara laporan akhir Proses Pembahasan Pansus DPRD Kabupaten Kotabaru terhadap 8 (delapan) buah Raperda dan pendapat akhir Bupati sekaligus menyampaikan 5 (lima) Raperda, Senin (13/11/17) di Ruangan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Kalsel.

Acara dihadiri Wakil Bupati Kotabaru, Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, Setda Kabupaten Kotabaru, Forkopinda, Kepala SKPD, SKPD dan Instansi lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Hj. Alfisah, S.Sos., M.AP mengatakan, " Rapat pada hari ini dengan acara pokok yaitu laporan akhir proses pembahasan Pansus DPRD Kabupaten Kotabaru atas 8 (delapan) buah Raperda yang di proses dan direncanakan akan disahkan pada hari ini ada 4 (empat) buah keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru tentang pembentukan dan struktur Pansus DPRD Kabupaten Kotabaru No. 50 dan 51 Tahun 2017 Tanggal 1 Juli 2017.

" 1. Pansus I DPRD Kabupaten yang di Ketuai oleh Syairi Muklis, S.Sos membahas Raperda tentang Petaturan Daerah Kabupaten tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kotabaru No. 05 Tahun 2015 Tentang pemilihan Kepala Desa dan lainnya, 2. Pansus II DPRD Kabupaten Kotabaru yang di ketuai oleh Nosriyono membahas Raperda tentang Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru tentang izin Pengelolan dan Pengusaan Sarang Burung Walet.

Kata Alfisah, " Pansus III DPRD Kabupaten Kotabaru di ketuai Sya' yanul Khadevi, ST membahas Raperda tentang Peraruran Daerah Kabupaten Kotabaru tentang Pemberdayaan masyarakat dibidang Kesehatan, Sanggar Senam dan Fitnes. Pansus II Kabupaten Kotabaru di Ketuai Nurul Kencana Sari, SH membahas Raperda tentang Paraturan Daerah Kabupaten Kotabaru tentang Rencana Pembangunan industri Kabupaten Kotabaru Tahun 2017 - 2023. Pansus III DPRD Kabupaten Kotabaru yang diketuai H. Sahidin Machmud, SE membahas Raperda tentang Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru tentang pembinaan dan pengawasan anak pada malam hari.

Kemudian Bupati Kotabaru akan Menyampaikan 5 (lima) buah Raperda berikut : 1. Raperda tentang Pengelolaan barang Milik Daerah, 2. Raperda tentang Pajak Daerah, 3. Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda Kabupaten Kotabaru No. 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, 4. Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 07 Tahun 2005 Tentang Izin Gangguan, 5. Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Kotabaru No. 05 Tahun 2016 tentang kegiatan Tahun Jamak.

Kata Alfisah, " Pengesahan acara rapat., berhubung tidak ada perubahan acara rapat, maka acara rapat dapat disahkan. Maka dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim 8 (delapan) Buah Raperda di atas disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru dengan keputusan Bersama DPRD Kabupaten Kotabaru bersama Bupati Kotabaru dengan Keputusan DPRD Nomor : 60 Tahun 2017 dan Nomor 188.342/08/KUM/2017.(Hasan)


Tidak ada komentar: