Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Wakapolri Komjen Pol Safruddin: Jangan Adu Domba Kami dengan KPK

Seruindonesia.com – Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen Pol Drs. Syafruddin M. Si mengimbau agar jangan ada pihak-pihak yang mengadu domba antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.

Imbauan ini terkait penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Ketua (KPK) Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. SPDP itu diterbitkan atas laporan yang diajukan oleh kuasa hukum Setya Novanto, tersangka kasus korupsi e-KTP.

“Tolong dicatat baik-baik. Pertama, jangan ada pihak-pihak yang mau mengadu domba antara KPK dan Polri, karena Polri dan KPK saat ini solid dalam menegakkan hukum khususnya di bidang pemberantasan korupsi,” ujar Syafruddin di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/11/2017).

Dikatakan, dalam penegakan hukum Polri dan KPK harus berdasarkan hukum dan fakta.

“Saya tegaskan dalam menegakkan hukum baik Polri dan KPK harus berdasarkan dua aspek penting, yaitu de jure dan de facto. Ada hukumnya, ada faktanya. Itu yang harus dilakukan oleh baik KPK maupun Polri,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, secara spesifik Kapolri Jenderal Pol M Tito Karnavian dan dirinya sudah menjelaskan tentang terbitnya SPDP itu.

“SPDP itu di Polri beda dengan di KPK. SPDP di Polri itu tindak lanjut dari pelaporan masyarakat. Jadi semua laporan masyarakat diterima kemudian dianalisis. SPDP tidak identik dengan tersangka, itu dicatat. Tapi KPK, begitu sprindik (surat perintah penyidikan) identik dengan tersangka, itu sesuai dengan undang-undang antikorupsi. Tapi di polri tidak, berdasarkan KUHAP. Jadi jangan disamakan,” katanya.

Ia mengungkapkan, SPDP yang diterbitkan masih dalam analisis penyidik Bareskrim Polri, sehingga bisa dilanjutkan bisa juga dihentikan.

“SPDP masih dalam analisis, bisa dilanjutkan atau tidak. Jadi masih dalam tahap penyidikan,” jelasnya.

Sudah Ditegur
Ia menegaskan, penerbitan SPDP merupakan kewenangan penyidik dan tidak dilaporkan ke Kapolri, karena memang tidak ada kewajiban penyidik melaporkan hal itu ke atasan.

“Kapolri tidak dilapori, karena memang tidak ada kewajiban untuk melaporkan kepada Kapolri. Jadi rekan-rekan jangan mendesak ke Kapolri dan saya untuk menjelaskan SPDP, kami tidak tahu SPDP karena itu kewenangan penyidik dalam menganalisa, menerjemahkan, kemudian menindaklanjuti. Bukan kewenangan Kapolri, bukan kewenangan Wakapolri, Kapolda bukan, Kabareskrim bukan, kewenangan penyidik. Kapolri sudah menegur Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri tentang SPDP ini. Sudah menegur,” terangnya.

Menurutnya, ke depan penyidik Bareskrim Polri akan mengambil langkah-langkah komprehensif dan kondusif untuk menjaga stabilitas negara.

“Sehingga tidak terjadi kegaduhan yang bisa mengganggu semua aspek. Tidak terjadi kegaduhan hukum, kegaduhan politik yang bisa mengganggu semua aspek terutama aspek-aspek ekonomi yang sedang dibangun oleh pemerintah sekarang untuk memajukan kesejahteraan rakyat. Jadi jangan karena penegakan hukum, masalah-masalah ekonomi terganggu, masalah-masalah politik gaduh, bukan itu. Karena itu tindakan profesional aparat penegak hukum KPK dan aparat Polri harus melakukan dengan cara-cara yang elegan berdasarkan hukum dan berdasarkan fakta. Kemudian, institusi Polri bukan tempat perlindungan. Institusi Polri adalah tempat untuk menegakkan hukum,” paparnya.

Ia menegaskan, KPK dan Polri dalam kondisi solid dalam menegakan hukum di Indonesia.

“Pimpinan KPK sudah secara langsung bertemu dan berkoordinasi dengan Kapolri, dalam langkah-langkah penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi sekarang dan ke depan,” tandasnya.

Sumber: BeritaSatu.com

Tidak ada komentar: