Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Empat Orang Cedera Dalam Serangan di New York, Tersangka Ditangkap

Suarabamega25.com – Empat orang cedera saat seorang lelaki meledakkan bahan peledak rakitan di stasiun kereta pelaju di New York City selama jam sibuk pada Senin (11/12).

Dalam apa yang dikatakan oleh Wali Kota New York Bill de Blasio sebagai upaya teror, seorang lelaki yang berusia 27 tahun meledakkan bom berteknologi rendah yang diikatkan di tubuhnya sekitar pukul 07.20 waktu setempat di jalan bawah tanah di dekat Times Square, dan membuat dirinya luka serius serta melukai tiga orang lagi.

Polisi telah mengidentifikasi tersangka sebagai Akayed Ullah dan telah menahan dia, kata Komisaris Polisi New York City James O’Neil dalam satu taklimat yang diselenggarakan di lokasi ledakan.

Ia menambahkan peristiwa tersebut direkam oleh sistem video stasiun persinggahan, demikian laporan Xinhua –yang dipantau Antara di Jakarta, Selasa pagi. Kajian lebih lanjut dan mewawancarai saksi mata sedang dilakukan.

Polisi menyeru masyarakat umum agar memberi keterangan mengenai tersangka.

Pemerintah menyatakan tiga orang di daerah terdekat menderita luka ringan seperti telinga berdengung dan sakit kepala.

Ketika ditanya apakah tersangka memiliki hubungan dengan IS, O’Neil mengatakan, “Ia memang mengeluarkan pernyataan tapi kami takkan bicara mengenai itu saat ini.” De Blasio mengatakan dalam taklimat yang sama bahwa peristwa tersebut adalah “upaya teror” dan “ia bersyukur bahwa pelaku tak berhasil mewujudkan tujuannya”.

Ia menambahkan tak ada kegiatan atau peristiwa lain yang diketahui pada saat ini. Ia meyakinkan masyarakat bahwa tak ada ancaman tertentu terhadap New York City pada saat ini.

Departemen Keamanan Dalam Negeri AS mengkonfirmasi tersangka masuk ke Amerika Serikat setelah menyerahkan paspor yang memperlihatkan visa imigran keluarga F43 pada 2011. Tersangka adalah Lawful Permanent Resident dari Bangladesh yang mendapatkan manfaat dari migrasi rantai keluarga inti dan saudara sedarah.

Sumber: Seruindonesia.com

Tidak ada komentar: