Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Menghina Presiden Jokowi di Medsos, Pemilik Akun Cahyo Tercyduk Bareskrim Polri

Suarabamega25.com – Pemilik akun facebook Cahyo Gumilar, ditangkap bareskrim polri karena mengunggah foto Presiden Joko Widodo yang sudah di edit, dan mengunggah posting-an yang bernada ancaman, teror, SARA dan penghinaan.

Wakabareskrim Irjen Pol Antam Novambar mengatakan, pelaku atas nama Cahyo Gumilar, mengakui semua perbuatannya. ” Yang mengedit seluruh foto dan meng-upload-nya di dalam media Facebook, adalah Cahyo Sendiri,” kata Antam, Selasa (5/12).

Petugas menangkap Cahyo di Jalan Benda XI, Blok C 21, Kecamatan Pamulang, Tengerang Selatan, Minggu (3/12). Barang bukti satu unit ponsel, laptop hard disk, Handycam, dan kamera digital disita.

“Satu buah pedang, satu buah bendera tauhid warna hitam, satu buah bendera Palestina, tiga buah bendera LPI, yaitu sayap juang FPI, satu rompi hitam bergambar bendera Palestina,” kata Antam.

Menurut Antam, Cahyo mengunggah konten yang diduga mengandung unsur hinaan, ancaman, dan ujaran SARA lantaran menilai hukum di Tanah Air berat sebelah.

“Motivasi pelaku melakukan perbuatan tersebut adalah sebagai panggilan jiwa, karena hukum pada saat ini berat sebelah serta telah melakukan kriminalisasi terhadap para ulama,” terang Antam.

Polisi menjerat Cahyo dengan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45b juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP.

“Pelaku dikenai pasal menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA,” jelas Antam.

Sumber: Seruindonesia.com

Tidak ada komentar: