Sosialisasi Pengarahan Untuk Calon CPNS Formasi Pusat dari PTT KEMENKES
Suarabamega25.com - Sosialisasi pengarahan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi pusat khusus dari PTT (Pegawai Tidak Tetap) KEMENKES (Kementerian Kesehatan)Tahun 2017, Senin (19/12/17) di Oproom Sekda Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.
Acara di hadiri Sekda Kabupaten Kotabaru, Kepala BKD Kabupaten Kotabaru, Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru, BPKAD Kotabaru, Inspektorat Daerah Kotabaru, Staf Dinas Kesehatan Kotabaru dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Bidan dan Dokter 68 orang dari Dinas Kesehatan.
Sekda Kabupaten Kotabaru Drs. H.Said Akhmad, MM mengatakan memang pada hari saya sengaja mengumpul para colan CPNS yang di proses pengangkatan adalah yang di prioritas , artinya anda - anda yang dulu menjadi pegawai kontrak oleh Kementerian Kesehatan ini yang perlu di prioritas untuk diangkat nantinya jadi pegawai di Negeri Sipil tetap. Kita prioritaskan yang sudah mengabdi jadi kita buatkan kebijakan ini, anda - anda termasuk orang yang beruntung.
Kata Akhmad, " Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ini harus dipahami sarat untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada lagi tahapannya, karena kalau sudah jadi PNS itu di sumpah. Dulu begitu saya di angkat menjadi PNS pemerintah daerah layak untuk di keluarkan SKnya jadi PNS, di evakuasi, termasuk disiplinya, kerajianannya, bagaimana kenerjanya dinilai baru disumpah oleh pemerintah, yang saya ingat sumpahnya ialah siap di perintah, di tugaskan dimana saja Al-Quran diatas kepala.
Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru Hj. Ernawati, S.Sos mengatakan hari ada penjelasan atau pengarahan dari Sekda Kotabaru untuk CPNS tenaga kesehatan itu ada 68 orang yang terdiri dari 66 orang Bidan, 2 orang Dokter. Karena ada informasi ada penyampaian bahwa penggajihan mereka itu tidak dibayar oleh Dinas Kesehatan, kita melaporkan ke Sekda Kotabaru dan arahan beliau segera mengumpulkan Leading sectornya Dinas Kesehatan karena tenaga Kesehatan menghadirkan Badan Kepegawaian Daerah ( BKD) dan BPKAD Kotabaru untuk menganggaran.
"Alhamdullillah terselenggara dan banyak hal yang disampaikan oleh Sekda, meraka mungkin belum memahami aturan -aturan kode etik sebagai CPNS kewajiban - kewajiban yang mereka harus lakukan dan taati. Karen CPSN ini baru calon pegawai negeri sipil untuk menjadi PNS itu ada aturan -aturan yang harus mereka ikuti, salah satunya Kode Etik, kedisiplinan untuk menjadi CPNS itu. mudah - mudanan dari 68 tenaga kesehatan itu nantinya akan menjadi PNS dengan kentuan - ketentuan yang berlaku.
Kata Erna." Hari ini Alhamdullilah materinya sudah disampaikan dari BPKAD, BKD sangat jelas, tadi kita berikan kesempatan kepada nakes (tenaga kesehatan), artinya adakah yang masih menganjal dengan penyampaian dua narasumber yang memang berkompoten untuk penjelasan penggajihan mereka tidak ada pertanyaan. Kewenangan di Dinas Kesehatan kita mengeluarkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) berdasarkan berdasarkan SK yang mereka terima tanggal 17 Agustus 2017, mereka menyampaikan ke kami, melaporkan tanggal 9, langsung kami buat karena itu dasar untuk penggajihan mereka, dari anggaran pun menyampaikan seperti itu dasar kita penggajihan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kotabaru Zainal Arifin mengatakan hari kita menjelaskan tentang pembayaran gajih berkaitan SK yang telah diterbitkan oleh Bupati Kotabaru, CPNS dari jalur PTT Kesehatan Dokter dan Bidan. Kita jelaskan bahwa pembayaran gajih PNS atu CPNS sejak yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas sebagai CPNS dan dibuktikan dengan surat pernyataan masalah tugas yang diterbitkan oleh SKPD nya. CPNS ini sudah diangkat Bidan dan Dokter dari Pegawai Tidak Tetap ( PTT) Kesehatan di serahkan sejak bulan Agustus 2017.
" Pertama mereka mengertilah aturan - aturan yang dijalankan sebagai CPNS, kedua bahwa berkaitan dengan pengangkatan CPSN itu ada regulasi - regulasinya yang dikuti oleh pemerintah daerah, seperti kemampuan keuangan daerah, dari segi aturan - aturan kepegawaian yang harus dikuti.(Hasan)
Tidak ada komentar: