Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotabaru



Suarabamega25.com - Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotabaru, Selasa (12/12/17) di Hotel Grend Surya Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.

Acara dihadiri Wakil Bupati Kotabaru, Dewan Pengupahan Nasional RI, Kadis  Ketenaga Kerjaan Dan Transmigrasi Kabupaten Kotabaru, Staf Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kotabaru, Perusahaan se Kabupaten Kotabaru, Kadin Kotabaru dan Instansi lainya.
Wakil Bupati Kotabaru Ir. H. Burhanudin mengatakan masalah ketenagakerjaan adalah masalah yang cukup rumit karena menyangkut ribuan bahkan juta jiwa orang sebagai tenaga kerja, salah satunya adalah tekanan kenaikan upah ditengah dunia usaha yang masih lesu dengan krisis global. Berbicara masalah upah tidak terlepas dari masalah kesejahteraan karyawan. Dengan terpenuhi upah yang layak, maka kesejahteraan pekerja turut terpenuhi.
" Berdasarkan Peraturan Perundang - Undangan tersebut tersebut diatas diartikan bahwa sistem penetapan upah untuk pekerja di Indonesia masik keikutan sertaan pemerintah dalam penetapan upah, terutama upah minimum.

Kata Burhan, " Sebab menurut definisi upah dalam UU Nomor 13 Tahun 2013 Tetang Ketenaga Kerjaan Pasal 88 Ayat (4) yang isinya : Pemerintah menetapkan upah minimum, berdasarkan kebutuhan hidup layak dan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Upah ada lah hak pekerja atau buruh yang terima dan dinyatakan dalam bentuk uang dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau Peraturan Perundangan - Undangan termasuk tunjungan bagi pekerja atau buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang atau akan dilakukan.
Lanjut Burhan, " Diharapakan agar setiap kebijakan pengupahan yang ditempuh memperhatikan aspirasi pada pekerja atau buruh yaitu meningkatkan kesejahteraan dan aspirasi pengusaha yaitu peningkatan produktivitas dan pengembangan perusahaan secara berkelanjutan. Kepada Dewan Pengupah saya harapakan supaya betul - betul melaksanakn tugasnya dengan baik sebagai bukti pengabdian kita kepada masyarakat khususnya masyarakat dunia usaha dan dunia kerja.
Dewan Pengupahan Nasional RI Ferri Nuzarli, SE mengatakan, " Hari ini  pengupahan daerah minta masukan  tentang upah sektoral :  sekala upah, pelaksananya, pendidikan dan penjelasan. Di Kabupaten Kotabaru masih banyak kekurangan, kemungkinan daerah jauh, Dinas Ketenaga Kejaannya masih banyak yang harus dibenahi terutama pengupahan, karena pungsi dan pengupahan ini perlu aktifkan. Karena ini akan menjadi suatu pengawas, kontrol bagaimana upah - upah semua perusahan, ini bisa berjalan sesuai dengan aturan seperti hari lepas juga masuk dalam kolidor juga. Banyak aturan yang dilanggar - langgar  oleh pengusaha, kita minta kepada semua pengusaha normatif.

" Menghimbau kepada seluruh pekerja saya dorong untuk berjuang terus, semangat pada kolidornya, jangan anarkis. Kalau mau demo ada aturannya, kalau mau beruding ada tata caranya, itikat baik itu harapan kita. Harapan pemerintah masih kita hubungan industrial, bila perlu kita bikin Perda kedepannya.
Kata Ferri, " Kotabaru belum punya Perda kita boleh contoh di daerah Karawang itu Perda sudah ada. Supaya kondisinya jelas semua perusahaan yang ada di Kotabaru tahu ini Perdanya. Kita harus lakukan dan buktikan dalam membuat Perda itu, untuk kesejahteraan buruh semua. Seperti Perda tentang perumahanya, uang makan buruh, transport buruh, kesejahteraannya , seperti perlindungan K3 nya, tentang rekrutmenya, beberapa % lokalnya, berapa % luarnya boleh diautur di Perda.(Hasan)

Tidak ada komentar: