Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Hearing Dengar Pandapat Tanah Objek Reforma Agraria (Tora)


Suarabamega25.com - Hearing dengar pendapat DPRD Kabupaten Kotabaru dengan KKPH Provinsi, Pemkab Kotabaru dan Desa Tirawan Kotabaru masalah TORA, Senin (15/01/18) di ruang Hearing DPRD Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.

Acara dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, Asisten II Sekda Kabupaten Kotabaru, KKPH Provinsi, SKPD, Plt Kepala Desa Tirawan dan masyarakat Desa Tirawan Kotabaru.

Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Hj.Alfisah, S.Sos, M.AP mengatakan DPR meinginkan sosialisasi secara keseluruhan agar peluang untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA ) ini di ketahui oleh masyarakat luas. Ada dalih desa tidak diundang karena tidak ada kawasan hutannya, tapi alangkah baiknya agar tidak jadi kecemburuan sosial undanglah semua desa, biar mendengar, memberikan informasi dan bisa memberikan jalan keluar karena hari ini Kotabaru masalah kawasan. 

Masyarakat tidak bisa membangun tidak jelas pemilikinya dan status ya apa.  Mudah - mudahan desa Tirawan ini menjadi contoh. Tirawan di usulkan oleh Pemerintah Daerah Tahura sementara masyarakatnya kontraditif meinginkan TORA, kerana Tahura menjadi beban Pemerintah Daerah untuk merealokasi semua rumah - rumah, disana pemukiman, peladangan ini yang kita pikirkan.
Asisten II Sekda Kabupaten Kotabaru Drs. H. Joni Anwar, M.AP mengatakan terkait masalah program TORA ini pada intinya Pemerintah Kabupaten Kotabaru sangat mendukung sekali karena mungkin kita sudah tahu banyak desa kita tidak bisa melaksankan pembangunan karena desanya itu masuk didalam kawasan, cagar alam maupun kawasan hutan.  Ada beberapa desa yang mengembalikan Dana Desa karena tidak bisa melaksankan kegiatan pembangunan karena masuk dalam kawasan.

" Terkait program Tora ini kami kebetulan medapat data dari tim, ada 88 desa dari 16 Kecamatan. Menurut informasi yang kami dapat dari tim (gabungan) dari Provinsi dan Kabupaten mereka sudah melaksankan dan terjun kelapangan untuk mendata, mungkin saja ada desa - desa yang belum sampai mereka datangi sehingga yang diundang ini hanya 16 Kecamatan dan 88 desa.
KKPH Provinsi Kalimantan Selatan Dewi Wulansari mengatakan tim insert hanya menampung usulan, kami terbuka siapa pun yang mengusulkan terkait jumlah desa kenapa jumlah 88 dan Kecamatan 16, tidak full semua, tim kami juga memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru karena ini hasil kami di peta 435, bahwa lokasi yang ini adalah  yang ada kawasan hutannya, tidak ada yang dilepaskan.
Peta indikatif dan usulan Pemkab yang masuk dalam peta indikatif tidak serta merta keluar sertifikat, cuma yang masuk peta indikatif ini langsung di interliasasi tidak melaui proses usulan. Begitu pula usulan dari desa ke Pemerintah Daerah kemudian ke tim insert ini juga yang kami tampung sepenuhnya siapa pun tanpa pandang bulu, tidak ada pilih kasih, netral posisinya tim gabungan yang dibentuk semua mewakili.

Plt Kepala Desa Tirawan Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru Andis mengatakan Desa Tirawan khususnya mengusulkan di masukan dalam kegiatan TORA untuk tahun ini, karena tidak akan bisa terulang lagi tahun kedepan. (Hasan)

Tidak ada komentar: