Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan II Rapat Ke 6 Tahun 2017/2018


Suarabamega25.com - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan II Rapat Ke 6 Tahun Sidang 2017/2018, Selasa (9/01/18) di Ruangan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.

Acara Rapat Paripurna dihadiri Ketua DPRD Kotabaru Hj. Alfisyah, S. Sos, MAP yang didampingi Wakil Bupati Kotabaru Ir.
H. Burhanudin, Wakil Ketua 1 DPRD Kotabaru, Muhammad Arif, SH, Wakil Ketua 2 DPRD Kotabaru Drs Mukni,  AF, Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, Sekda Kotabaru, Assiten II Setda Kotabaru, Lanal Kotabaru, Pimpinan SKPD Pemkab. Kotabaru

Pembukaan Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kotabaru Hj. Alfisyah, S. Sos, MAP mengatakan, Alhamdulillah pada hari ini kita dapat berkumpul kemabli diruangan ini untuk bersama - sama melaksankan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, Masa Persidangan II, Rapat ke - 6 (enama) Tahun sidang 2017/2018. 

" Dengan acara pokok pidato Bupati Kotabaru menyampaikan 1(satu) buah Raperda, Bapemperda DPRD Kabupaten Kotabaru menyampaikan 2 (dua) buah Raperda Inisiatif, Revisi Program Bapemperda tahun 2018.

Wakil Bupati Kotabaru Ir. H .Burhanudin  menyampaikan Pidato Bupati Kotabaru, yang antara lain mengatakan Ijinkan saya untuk menyampaikan satu buah Rancangan peraturan daerah Kabupaten Kotabaru sebagai bagian dari pelaksanaan program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda tahun 2018) untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan dari DPRD kabupaten atau baru berdasarkan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku.

Adapun Rancangan peraturan daerah tersebut adalah Rancangan peraturan daerah Kotabaru tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru dalam rangka memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk memproduksi dan menyediakan sumber-sumber air bersih bagi warga Kabupaten Kotabaru.

Pemerintah daerah perlu melakukan penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru. Disamping itu untuk memberikan landasan hukum yang kuat dan agar proses penambahan penyertaan modal berlangsung secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Maka penambahan penyertaan modal pemerintah daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru ditetapkan dengan peraturan daerah.

Demikian Rancangan peraturan daerah ini kami sampaikan. Sebelum mengakhiri sambutan ini ijinkan saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas segala dukungan dan kerjasama yang baik dari pimpinan beserta seluruh anggota DPRD Kabupaten Kotabaru yang terhormat. Mari terus bersama-sama kita pelihara dan tingkatkan kerjasama ini sehingga pembangunan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan kita bersama

Anggota DPRD sekigus Ketua Bapemperda Sukardi menyampaian 2 buah Raperda, 
mengatakan antara lain Kami akan menyampaikan 2 agenda yang langsung kami akan sampaikan. Pada kesempatan ini pertama kalau tadi saudara wakil Bupati menyampaikan dua buah Raperda inisiatif Pemerintah daerah ke DPRD. Maka DPRD juga menjawab dengan menyampaikan dua buah Raperda inisiatif kepada pemerintah daerah. Ini kita lakukan dalam rangka percepatan pelaksanaan program legislasi atau program pembentukan Peraturan Daerah di tahun 2018, 

mudah-mudahan capaian program legislasi kita atau program pembentukan Perda kita di tahun 2018 ini mengikuti prestasi di tahun 2017 yang mencapai 100%.
Program legislasi 2017 sukses dan tuntas dilaksanakan dan ini kita lakukan pada Januari 2018 mudah-mudahan 3 buah Raperda sesuai dari badan pembentuk program pembentukan Peraturan daerah dapat kita laksanakan.

Penjelasan singkat terkait 2 buah Rancangan peraturan daerah kami sampaikan sebagaimana hasil keputusan rapat Bapemperda dengan bagian hukum yang mewakili pemerintah daerah bahwa, terjadi revisi program pembentukan peraturan daerah tahun 2018, karena ada tambahan datangnya dari Perda inisiatif Pemerintah Daerah yang antara lain : 1). Raperda tentang pemekaran Kecamatan Pulau Laut Utara dan pembentukan Kecamatan Sigam Kabupaten Kotabaru, mudah-mudahan ini kajiannya sudah pailit 2).

Raperda tentang pemekaran Kecamatan pamukan Timur 3). Raperda tentang lembaga penyiaran publik daerah Kabupaten Kotabaru dan 4). Raperda tentang perubahan Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang tanggung jawab sebagaimana jawaban biro hukum Provinsi sebagai jawaban surat pimpinan DPRD terkait dengan rencana pencabutan Perda Nomor 5, dan sesuai rekomendasinya bahwa Perda dimaksud tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada di atas, tetapi perlu revisi kalau memang ada hal-hal yang dianggap merepotkan atau menyurutkan dalam rangka pelaksanaannya.

Perda ini menurut Provinsi adalah sangat positif karena bisa jadi rujukan dari daerah-daerah lain  yang tidak ada. Jadi kami menyarankan tidak perlu untuk dicabut karena apabila Perda dicabut biasanya ada instruksi dari Kementerian atau bertentangan dengan pasal-pasal yang ada. Dengan demikian adanya tambahan 4 (empat) buah Rancangan peraturan daerah. Maka yang semula 28 menjadi 32 Raperda, demikian terkait dengan revisi terhadap program pembentukan Peraturan daerah tahun 2018
Menjawab hal demikian bagi DPRD kabupaten Kotabaru adalah melalui penguatan peran dan fungsi legislasi DPD dengan meng inisiatif kebutuhan akan aturan yang akan memberikan dampak pada kesejahteraan masyarakat dalam hal ini DPRD Kabupaten Kotabaru memandang perlu membentuk aturan di tingkat daerah berkaitan dengan penempatan tenaga kerja lokal dan perlindungan tenaga kerja Karena wilayah Ketenagakerjaan ini memiliki perspektif yang luas dalam skala Nasional oleh karena itu perlu adanya batasan pada skala daerah kabupaten khususnya Kabupaten Kotabaru yang kedua raperda tentang sanitasi permukiman bahwa program nasional percepatan pembangunan sanitasi permukiman disingkat

PPSP bertujuan untuk mewujudkan kondisi sanitasi pemukiman yang layak bagi masyarakat berfungsi secara berkelanjutan dan memenuhi memenuhi standar teknis sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan strategi pemerintah untuk mencapai universal akses dengan menyiapkan peraturan perundang-undangan dan mendorong pemerintah daerah untuk melengkapi regulasi terkait pengelolaan sampah dan pengolahan air limbah domestik dengan penegakan dan pengawasannya terkait munculnya ide untuk membentuk Peraturan daerah tentang sanitasi pemukiman Mungkin saja akan menuai pro dan kontra dari SKPD

Terkait namun DPRD berpandangan bahwa fakta menunjukkan di lapangan untuk landasan yuridis penguatan peran pemerintah daerah sangat lemah jika akan jika hanya mengacu pada Perda pengelolaan sampah dan Perda pengaturan air limbah yang hingga Sampai saat ini pun Perda pengaturan air limbah di kabupaten kota baru masuk belum dibentuk sebagaimana perintah undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mengenai izin izin terkait dengan limbah karena menganggap cukup dengan izin lingkungan Semata pada hakekatnya Materi muatan yang diatur dalam Raperda ini tidak akan menganeksasi

 Perda ini memang dibutuhkan untuk menegaskan peran dari pemerintah daerah dan menegaskan arah untuk pembinaan masyarakat menuju perilaku hidup sehat artinya Perda ini bersifat integral dengan Perda berkaitan lainnya demikian penjelasan singkat dari 2 (dua) Raperda yang kami sampaikan

Rapat Paripurna diakhiri dengan penyerahan Raperda kepada Ketua DPRD Kotabaru dari anghota DPRD Kotabaru.(Red)

Tidak ada komentar: