Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Pembahasan Bapemperda 1 Raperda Inisiatif dan Bupati Menyampaikan 2 Buah Reperda

Suarabamega25.com - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru acara Bapemperda menyampaikan 1 (satu) buah Raperda Inisiatif dan Bupati Kotabaru menyampaikan 2 (buah) buah Raperda, Senin (05/02/18) di ruangan sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.

Acara dihadiri Wakil Bupati Kotabaru, Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, Kepala SKPD, Lanal Kotabaru, Kepala Pengadilan Kotabaru dan Instansi lainya.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru Muhammad Arif, SH., M. Hum pimpinan rapat Paripurna mengatakan Rapat Paripurna hari ini dengan acara pokok yaitu Bapemperda menyampaikan 1 (satu) Buah Raperda Insiatif Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kesehatan pada kawasan Terpencil dan Pidato Bupati Kotabaru menyampaikan 2 (buah) Raperda tentang : - Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotabaru Tahun 2017 - 2025, - Pemekaran Kecamatan Pulau Laut Utara dan pembentukan Kecamatan Pulau Laut Utara Sigam dalam wilayah Kabupaten Kotabaru.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kotabaru untuk menyampaikan Sukardi, S.Sos., MM mengatakan Raperda Inisiatif kawasan  terpencil di Kotabaru pada saat ini terdapat kurang lebih 152 desa dengan kualifikasi hampir setengahnya sebagai kawasan tertinggal, dan seperempatnya sangat tertinggal. Kurang minatnya tenaga kesehatan untuk di tempatkan di daerah Kotabaru. Di samping pola pengembangan karir, sistem penghargaan dan sangsi belum dilaksanakan sepenuhnya. Sesuai harapan semua  itu harus menjadi strategis bagi pemerintah daerah apabila ingin mencapai tujuan terselenggaranya pelayanaan kesehatan secara merata mencapai kawasan terpencil.
"Tenaga kesehatan yang paling berperan dan sangat dekat dengan masyarakat khususnya desa - desa terpencil adalah bidan dan perawat, tentunya ini memerlukan perhatian serius untuk meningkatkan keberadaannya diwilayah pedesaan sebagai ujung tombak pelayanan di Puskesmas, Poskesdes maupun posyandu - pos yandu yang tersebar di seluruh desa Kabupaten Kotabaru. DPRD Bapemperda memadang perlu ada Perda khusus yang bersipat memberikan perlindungan pada tenaga kesehatan yang berugas di kawasan - kawasan terpencil Kabupaten Kotabaru.
Pidato Bupati Kotabaru yang di sampaikan Wakil Bupati Kotabaru Ir. H. Burhanudin  mengatakan pada hari ini izinkanlah saya untuk menyampaikan 2 (buah) buah rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru untuk dapat dibahas dan mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kotabaru berdasarkan peraturan Perundangan - Undangan dan mekanisme yang berlaku. Adapun dua buah Raperda tersebut adalah : 1. Rancangan peraturan daerah Kabupaten Kotabaru tentang pemekaran Kecamatan Pulau Laut Utara dan pembentukan Kecamatan Pulau Laut Utara Sigam dalam wilayah Kabupaten Kotabaru, 2. Rencana peraturan daerah Kabupaten Kotabaru tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Kotabaru. (Hasan)

Tidak ada komentar: