Bareskrim Geledah Kantor Pemenang Lelang Proyek Pertamina
Suarabamega25.com – Badan Reserse Kriminal Mabes Polri melanjutkan penyidikan perkara korupsi di tubuh PT Pertamina EP Cepu Alas Dara Kemuning. Penyidik menduga ada rekayasa lelang saat anak perusahaan Pertamina itu memenangkan perusahaan pengeboran PT Alam Bersemi Sentosa untuk mengeksplorasi sumur minyak di blok Alas Dara Kemuning, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sepanjang hari ini menggeledah dua lokasi dalam perkara ini. Yaitu kantor PT Alam Bersemi di Grogol, Jakarta Barat, dan sebuah rumah di Cengkareng, Jakarta Barat. “Penggeledahan sejak pagi dan masih berlangsung,” kata seorang penegak hukum di Bareskrim, Rabu, 25 April 2018.
Kasus ini berawal pada 2014. Saat itu, PT Pertamina EP Cepu ADK – yang baru didirikan setahun sebelumnya – menggelar lelang untuk mengebor sumur minyak di Lapangan Alas Dara dan Lapangan Kemuning dengan nama pekerjaan Manajemen Proyek Pengeboran Terpadu (MPPT). Nilai proyek pengeboran mencapai sekitar Rp 408 miliar.
Menurut penyidik, perusahaan itu lalu memenangkan PT Alam Bersemi dalam lelang tersebut. Pengaturan pemenang dilakukan lewat modus lelang secara terbatas dan tidak terbuka.
Seorang tersangka telah ditetapkan dalam perkara ini yaitu Direktur PT Pertamina EP Cepu ADK periode 2014-2015. Kasus ini telah diselidiki sejak 2016 lalu. “Penggeledahan dilakukan hari ini untuk mendapatkan dokumen dan bukti lain yang berkaitan dalam perkara ini,” kata penyidik yang sama.
Pengeboran oleh PT Alam di blok ADK dilakukan selama 2015 hingga 2017. Hasilnya, menurut Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi per Januari 2018, dua sumur minyak di blok Alas Dara Kemuning memiliki potensi cadangan masing-masing sebesar 12,5 juta barel setara minyak (million barrels of oil equivalent/MMBOE), dan 23,2 miliar kaki kubik gas (BCFG).
Blok ADK sendiri adalah lapangan migas lama yang tak dikembangkan Exxon Mobil Cepu Limited sehingga diambil alih Pertamina. Selama proses pengeboran ulang (re-entry) oleh PT Alam Bersemi, semburan minyak kerap menimpa lahan sawah warga di Blora.
Sumber: nasional.tempo.co
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sepanjang hari ini menggeledah dua lokasi dalam perkara ini. Yaitu kantor PT Alam Bersemi di Grogol, Jakarta Barat, dan sebuah rumah di Cengkareng, Jakarta Barat. “Penggeledahan sejak pagi dan masih berlangsung,” kata seorang penegak hukum di Bareskrim, Rabu, 25 April 2018.
Kasus ini berawal pada 2014. Saat itu, PT Pertamina EP Cepu ADK – yang baru didirikan setahun sebelumnya – menggelar lelang untuk mengebor sumur minyak di Lapangan Alas Dara dan Lapangan Kemuning dengan nama pekerjaan Manajemen Proyek Pengeboran Terpadu (MPPT). Nilai proyek pengeboran mencapai sekitar Rp 408 miliar.
Menurut penyidik, perusahaan itu lalu memenangkan PT Alam Bersemi dalam lelang tersebut. Pengaturan pemenang dilakukan lewat modus lelang secara terbatas dan tidak terbuka.
Seorang tersangka telah ditetapkan dalam perkara ini yaitu Direktur PT Pertamina EP Cepu ADK periode 2014-2015. Kasus ini telah diselidiki sejak 2016 lalu. “Penggeledahan dilakukan hari ini untuk mendapatkan dokumen dan bukti lain yang berkaitan dalam perkara ini,” kata penyidik yang sama.
Pengeboran oleh PT Alam di blok ADK dilakukan selama 2015 hingga 2017. Hasilnya, menurut Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi per Januari 2018, dua sumur minyak di blok Alas Dara Kemuning memiliki potensi cadangan masing-masing sebesar 12,5 juta barel setara minyak (million barrels of oil equivalent/MMBOE), dan 23,2 miliar kaki kubik gas (BCFG).
Blok ADK sendiri adalah lapangan migas lama yang tak dikembangkan Exxon Mobil Cepu Limited sehingga diambil alih Pertamina. Selama proses pengeboran ulang (re-entry) oleh PT Alam Bersemi, semburan minyak kerap menimpa lahan sawah warga di Blora.
Sumber: nasional.tempo.co
Tidak ada komentar: