Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Dukcapil Koordinasi Penyelenggaraan Admistrasi Kependudukan

Suarabamega25.com - Rapat tim koordinasi penyelenggaraan admistrasi kependudukan Kabupaten Kotabaru, Selasa (17/4/18) di Op Room Sekda Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.

Acara dihadiri Asisten I Sekda Kotabaru, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotabaru, Staf Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotabaru, Kepala Kesra Kotabaru, SKPD dan Camat se Kabupaten Kotabaru.

Asisten I Pemerintahan  Sekda Kotabaru Drs. Hariansyah, M.AP menyampaikan pidato Bupati mengatakan seperti dipahami bersama bahwa pelayanan admistrasi kependudukan merupakan bagian dari urusan wajib Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil. Informasi admistrasi kependudukan memiliki nilai yang strategis  bagi penyelenggaraan pemerintahan.
" Pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu pengelihatan informasi adminitrasi kependudukan secara terkoordinir dan berkesinambungan. Data kependudukan juga menjadi dasar perencanaan pembangunan, juga kelengkapan tidak terpisahkan dari tiap induvidu dan bagian dari dokumentasi negara, terutama dalam menentukan prioritas kebutuhan publik.

Kata Hari, " Saya berharap Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil dapat terus melayani masyarakat secara optimal serta berbagai target kinerja yang ditetapkan dapat tercapai dengan baik. Kepada hadirin sekalian saya berpesan  kiranya dapat mengutip rapat ini dengan baik, saling tukar pikiran memberikan masukan dan menjalin komunikasi dengan baik demi terciptanya admistrasi kependudukan yang baik di Kabupaten Kotabaru.
Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kaotabaru H. Ahmad Fitri F, S.H. M. Hum mengatakan dengan lahirnya peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 tentang peningkatan pelayanan kwalitas pelayanan admistrasi kependudukan bebara yang lalu Presiden Joko Widodo itu sudah menguluarkan Statement agar pelayanan admistrasi kependudukan itu bisa selesai 1 x 24 jam. Kemudian oleh Menteri Dalam Negeri dengan keluarnya peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang peningkatan pelayanan admistrasi kependudukan. 
" Kami laporkan kepada Asiten I Sekda Kotabaru didalam Permendagri diharpakan ada 6 pelayanan admistrasi kependudukan yang harus selesai tidak lebih 1 x 24 jam. 6 Layanan itu yang :
1. Kartu Keluarga, 2. KTP Elektronik, 3. Akta Kematian, 4. Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, 6. Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia. Ada 6 dokumen Kependudukan oleh  Permendagri ini di haruskan waktu 1 x 24 jam harua selesai, dari 6 dokumen ini Insya Allah kamis Oktimis bisa mengegerakannya. Hanya satu yang kami belum bisa yaitu KTP Elektonik, karena untuk KTP Elektronik ini daftar antrian saat ini sebanyak 22.000 KTP yang harus dicetak, kenapa ini tertumpuk saat ini disebabkan tumpukan masa lalu sejak 2012 bapa/ibu yang merekam di kantor Kecamatan , Dinas dan baru akhir - akhir ini jaringan lancar. Jadi yang lalu dan lama - lama merekam itu termasuk yang sekarang  jadi PR Kita.
Kata Fitri, " Latar belakang Pelaksanaan Program Penerbitan Kartu Identitas Anak sebagai bentuk pemenuhan kewajiban kepemilikan dokumen identitas bagi setiap penduduk, termasuk penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun kiranya perlu dilaksanakan, yaitu dalam bentuk Penerbitan Kartu Indentitas Anak (KIA). Penertiban Kartu Indetitas Anak (KIA) ini dimasukan sebagai bentuk pengakuan Negara bagj semua warga bangsanya, karena KIA merupakan salah satu dokumen Negara yang diberikan kepada anak, untuk menjaga agar anak terlindung hak - hak mereka sebagai anak. Penerbitan KIA dimasud merupakan perwujudan kehadiran negara dalam peningkatan kualitas publik, karena KIA akan dimiliki oleh setiap anak Indonesia disamping menjadi tanda pengenal atau bukti diri yang sah bagi anak. Antara lain dalam kegiatan pendidikan, kesehatan maupun kegiatan sosial lainya.(Hsn)

Tidak ada komentar: