Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Wakil Bupati Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota Panitia Pengawas Pemilu

Suarabamega25.com - Pelantikan  dan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota Panitia Pengawas Pemilu Tingkat Kelurahan dan Desa Tahun 2018 se Kecamatan Pulau Laut Timur, Pulau Laut Tengah, Pulau Sebuku, Pamukan Selatan, Kelumpang Selatan dan Kecamatan Pulau Sembila, Kemis (12/4/18) di Gedung Paris Berantai Kotabaru Jalan Jenderal Sudirman Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.

Acara dihadiri Wakil Bupati Kotabaru, Komisioner Panwaslu Kotabaru, Komisioner Panwaslu Kotabaru, Kapolsek Pulau Laut Timur, Danramil Kelumpang Selatan, Koramil Pulau Laut Timur, Kesbangpol Kotabaru, Camat Pulau Laut Utara, Camat Pulau Laut Timur.

Wakil Bupati Kotabaru Ir. H. Buhanudin mengatakan antara lain Pada kesempatan ini saya mengucapkan selamat atas kinerja Panwaslu Kecamatan yang sudah berhasil melaksanakan tahapan seleksi sampai hari ini yaitu, Pelantikan Panwaslu Kelurahan dan desa se Kabupaten Kotabaru. Ini adalah merupakan suatu tanggung jawab yang besar dan tentunya tugas yang diemban tidaklah ringan karena Panwaslu Kelurahan atau Desa ini adalah ujung tombak dalam kesuksesan Pemilu yang akan datang.
Ketua Panwaslu Kotabaru Muhammad Irfan, S. Ag dalam sambutannya menyampaikan Selamat atas pelantikan Panwaslu Kelurahan Desa, terhitung sejak hari ini sudah harus menduduki posisi penting sebagai ujung tombak dalam pesta demokrasi lima tahunan di wilayah Kelurahan/Desa masing-masing untuk mengawal proses tahapan Pemilu pada pemilihan umum DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019. Pemilu kali ini adalah yang pertama kalinya dalam sejarah Negara Kesatuan Republik Indonesia akan diselenggarakan pada tanggal hari dan waktu yang sama yaitu 17 April 2019. Pelantikan ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Selamat bertugas dan bergabung kepada seluruh Panwaslu Kelurahan/Desa yang telah dilantik, kalian semua adalah aset Bawaslu yang telah berhasil lolos melalui proses yang sangat ketat dari dua tahapan yakni verifikasi berkas dan test wawancara.
"Hal pertama yang saudara lakukan adalah melakukan koordinasi dengan stakeholder pada tingkat Kelurahan/Desa seperti kepala desa atau Lurah  panitia pemungutan suara (PPS) dan pemangku kepentingan lainnya di samping juga harus berkoordinasi dengan pengawas Kecamatan yang secara hirarkis mereka juga bagian dari ujung tombak demokrasi di wilayah kecamatan. Kedua yang harus saudara lakukan sebagai penyelenggara Pemilu adalah membaca aturan atau menguasai aturan Perundangan dan Peraturan Bawaslu secara baik, itulah yang menjadi senjata guna mengawal Pemilu yang berkeadilan dan bermartabat untuk mempermudah penguasaan materi tersebut Bawaslu RI beberapa hari yang lalu telah membuat satu modul yang dapat menjadi acuan dan pegangan bagi Panwaslu Kelurahan/Desa dalam melakukan pengawasan, pelajari modul itu dan bacalah sesering mungkin dan tanyakan kalau ada pertanyaan isi didalamnya.
Kata Irfan, " Panwaslu Kelurahan/Desa dengan kapasitas kelembagaan yang dituntut untuk melakukan peranan-peranan strategi baik dalam konteks pencegahan maupun penindakan proses proses Pemilu akan meramaikan segala gerakan di tingkat Kelurahan/Desa mulai dari proses verifikasi, syarat pencalonan, pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, pelaksanaan kampanye, distribusi logistik serta pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Proses-proses tersebut kerap menuai persoalan yang dapat menghambat terselenggaranya pemilu yang demokratis. (Red)

Tidak ada komentar: