Tim Intel Kejagung Amankan Satu Orang DPO Jambi
Suarabamega25.com, Jakarta – Tim Tabur 311 Kejagung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan tim penyidik Kejari Sorolangun berhasil mengamankan seorang tersangka perkara Duggan korupsi bernama Hafifulah Sinwani ST.
Surat Perintah Penangkapan yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Sarolangun terhadap Tersangka HAFIFULLAH SINWANI, ST Nomor : Print-486/N.5.16/Fd.1/04/2018 tanggal 30 April 2018 dan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : R-129/N.5/Dps.1/11/2017 tanggal 14 Nopember 2017. Melalui pernyataan Direktur Tehnologi Informasi dan Produksi Intelijen pada JAM Intelijen Yunan Harjaka .
Direktur Tehnologi Informasi dan Produksi Intelijen pada Yunan Harjaka “Membenarkan tersangka Hafifulah yang selama ini buron diamankan”.
Hafifullah Sinwani ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggelapan aset/barang milik Pemerintah Daerah Sarolangun pada UPT Alat Berat dan Perbengkelan (ALKAL) Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sarolangun dengan kerugian negara sebesar Rp. 400 juta.ujar yunan.
Surat Perintah Penangkapan yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Sarolangun terhadap Tersangka HAFIFULLAH SINWANI, ST Nomor : Print-486/N.5.16/Fd.1/04/2018 tanggal 30 April 2018 dan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : R-129/N.5/Dps.1/11/2017 tanggal 14 Nopember 2017. Melalui pernyataan Direktur Tehnologi Informasi dan Produksi Intelijen pada JAM Intelijen Yunan Harjaka .
Direktur Tehnologi Informasi dan Produksi Intelijen pada Yunan Harjaka “Membenarkan tersangka Hafifulah yang selama ini buron diamankan”.
Hafifullah Sinwani ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggelapan aset/barang milik Pemerintah Daerah Sarolangun pada UPT Alat Berat dan Perbengkelan (ALKAL) Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sarolangun dengan kerugian negara sebesar Rp. 400 juta.ujar yunan.
Sumber: Kabarone.com
Tidak ada komentar: