Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Ada Jurang 600 Meter, Petugas Sulit Angkat Bangkai KM Sinar Bangun

Suarabamega25.com – Petugas telah menemukan bangkai Kapal Motor (KM) Sinar Bangun yang tenggelam di dasar Danau Toba, Sumatera Utara. Namun tim masih kesulitan untuk mengangkat serpihan-serpihan dan sejumlah jasad korban yang masih terjebak dalam puing-puing bangkai kapal tersebut.

Ketua (Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjo menjelaskan, di dalam Danau Toba tersebut terdapat jurang dengan kedalaman mencapai 600 meter, yang tidak jauh dari lokasi penemuan bangkai dan sejumlah jasad korban kapal tersebut.

“Daerah dekat situ juga ada jurang seperti kedalamannya lebih dari 600 meter, jadi kalau sampai masuk ke sana semakin sulit lagi, jadi kita memang harus dipikirkan planningbagaimana mengangkatnya,” kata Soerjanto di kantor Basarnas, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).

Petugas menemukan titik kordinat bangkat kapal KM Sinar Bangun itu pada siang tadi, menggunakan alat Remotely Operated Underwater Vehicle (ROV) yang memperlihatkan di kedalaman kurang lebih 450 meter. Melalui alat tersebut, petugas juga dengan jelas ada beberapa motor dan jasad korban yang terjebak di dalam.

Saat ini, lanjut Soerjanto, tim gabungan yang terdiri dari TNI kepolisian dan instansi terkait lainnya masih berkoordinasi mencari cara untuk mengangkat bangkai dan para korban yang terjebak di kedalaman 450 meter tersebut.

“Jadi tidak tergesa-gesa, jadi harus benar-benar kita pikirkan jangan sampai si kapal yang kita temukan di posisi ini kita salah, malah masuk di dalam jurang,” pungkasnya.

Sebelumnya dikabarkan, KM Sinar Bangun dilaporkan tenggelam pada Senin 18 Juni sekira pukul 17.30 WIB, di perairan Danau Toba, antara Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir dengan Desa Tigaras, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Kapal tersebut dianggap menyalahi aturan berlayar lantaran tidak memiliki manifes penumpang dan pelampung sebagai standar keselamatan. Kapal tersebut juga kelebihan muatan karena mengakut 200 penumpang yang seharusnya 45 orang ditambah awak kapal.

Sumber: Seruindonesia.com 

Tidak ada komentar: