Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Setelah di Vonis Mati, Aman Abdurrahman Minta Cepat Dieksekusi

Suarabamega25.com – Aman Abdurrahman alias Oman Rochman yang divonis mati ternyata sempat menitipkan pesan kepada pengacara sebelum sidang pembacaan putusan. Aman ingin agar eksekusi dipercepat.

“Pesan ustaz Oman kepada saya sebelum sidang saat pertemuan lalu. Kalau sudah vonis tolong saya (Aman) diurus secepatnya eksekusinya apakah mau pindah atau di mana, yang penting pesannya eksekusi dilaksanakan secepatnya terutama pindah dari Mako Brimob,” ujar pengacara Aman, Asludin Hatjani usai sidang vonis Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Aman kepada pengacara sebelum sidang juga menyatakan akan sujud syukur bila divonis mati. Hal ini yang kemudian dilakukan Aman setelah putusan dibacakan hakim.

“Sebelum vonis dia ngomong yang dia lakukan tadi itu. ‘Kalau saya divonis mati saya akan sujud syukur’ dan itu dia lakukan tadi,” sambung Asludin.

Tapi Aman menurut Asludin tak bicara mengenai alasan sujud syukur atas vonis mati. Di ruang sidang usai vonis diketuk, Aman tidak berkomentar dan langsung sujud syukur dengan posisi membelakangi majelis hakim.

“Sebelum sidang dia nyatakan bahwa kalau divonis mati dia akan sujud syukur,” tegas Asludin.

Aman Abdurrahman menurut majelis hakim terbukti menggerakkan teror bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 13 November 2016; bom Thamrin pada Januari 2016; bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017; penusukan polisi di Sumut tanggal 25 Juni 2017 serta penembakan polisi di Bima pada 11 September 2017.

Hal yang memberatkan putusan, Aman Abdurrahman menurut hakim merupakan residivis kasus terorisme.

Selain itu, Aman Abdurrahman menjadi penggagas terbentuknya Jamaah Ansharut Daulah (JAD). JAD punya kegiatan mendukung daulah islamiyah dan mempersiapkan kegiatan amaliah jihad.

“Terdakwa penganjur jihad yang menimbulkan korban jiwa, korban luka berat,” kata hakim membacakan hal yang memberatkan atas vonis mati Aman Abdurrahman.

Majelis hakim tidak mempertimbangkan hal meringankan terhadap Aman. “Tidak ada hal meringankan,” kata hakim.

Sumber: Detik.com

Tidak ada komentar: