Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Mengapa Menteri Susi Pilih Pimpin Penenggelaman Kapal Ikan dari Minahasa Utara?

Suarabamega25.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memimpin penenggelaman serentak 125 kapal yang terlibat illegal fishing di Indonesia dari Perairan Kema di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Senin (20/8/2018).

Susi mengungkapkan, alasannya memimpin komando dari kawasan ini adalah karena wilayah perairan Sulawesi Utara merupakan salah satu wilayah merah illegal fishing.

Kawasan ini, lanjut dia, kerap menjadi fishing zone kapal-kapal pencuri ikan dari beberapa negara yang berniat menambang kekayaan sumber daya perikanan di perairan ini, terutama komoditas tuna dan cakalang.

Kapal-kapal pelaku illegal fishing yang ditangkap di perairan Sulawesi bagian utara pun tak hanya berbendera asing, tetapi juga Indonesia.

“Pengamanan perairan Sulawesi Utara dari kapal-kapal asing yang masuk ke Indonesia masih merupakan tantangan besar kita,” ungkap Menteri Susi di sela penenggelaman kapal.

Komando penenggelaman yang dilakukan di Minahasa Utara juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi aparat penegak hukum, antara lain TNI AL, POLRI, PSDKP, dan Bakamla untuk meningkatkan pengamanan wilayah kedaulatan NKRI.

Susi juga mengatakan, penenggelaman 125 kapal sengaja dilakukan dekat momen peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia sebagai manifestasi dari upaya Indonesia memberikan pesan kemerdekaan untuk merebut kembali kedaulatan sumber daya perikanan Indonesia.

11 titik penenggelaman kapal

Kapal-kapal tersebut merupakan kapal yang ditangkap melalui unsur-unsur Satgas 115, yaitu TNI Angkatan Laut (TNI AL), Polair Baharkam Kepolisian RI (Polair), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan PSDKP KKP karena melakukan tindak pidana di bidang perikanan.

Kebanyakan kapal ditangkap lantaran menangkap atau mengangkut ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) tanpa SIUP, menangkap ikan di WPPRI tanpa SIPI, mengangkut ikan tanpa SIKPI, dan menangkap ikan dengan menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang dan merusak lingkungan.

Penenggelaman kapal dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) untuk 116 kapal dan berdasarkan penetapan pengadilan untuk 9 kapal.

Ada 11 titik penenggelaman kapal pelaku illegal fishing yang ditenggelamkan oleh Menteri Susi selaku Komandan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Satgas 115).

Kapal yang ditenggelamkan adalah kapal hasil tangkapan yang sudah melalui proses hukum hingga putusan pengadilan yang sudah inkracht dan dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Bitung.

Mayoritas, kapal yang ditenggelamkan merupakan kapal ikan berbendera asing dengan jumlah 120 kapal, antara lain 86 kapal berbendera Vietnam, 20 kapal Malaysia, dan 14 kapal Filipina. Sementara itu, ada 5 kapal ikan yang berbendera Indonesia.

Penenggelaman kapal dilakukan secara serentak di 11 titik di Indonesia, dengan rincian sebagai berikut:
– 18 kapal di Pontianak
– 6 kapal di Cirebon
– 15 kapal di Bitung
– 3 kapal di Aceh
– 2 kapal di Tarakan
– 7 kapal di Belawan
– 1 kapal di Merauke
– 40 kapal di Natuna/Ranai
– 1 kapal di Ambon
– 9 kapal di Batam
– 23 kapal di Tarempa/Anambas

Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 488 kapal pelaku illegal fishing sudah ditenggelamkan sejak Oktober 2014 sampai dengan Agustus 2018.

Kapal-kapal itu di antaranya 276 kapal kapal berbendera Vietnam, 90 kapal Filipina, 50 kapal Thailand, 41 kapal Malaysia, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal China, 1 kapal Belize, 1 kapal tanpa identitas negara dan 26 kapal Indonesia.

Sumber: kompas.com

Tidak ada komentar: