Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Senyum Zumi Zola setelah Dituntut Pidana 8 Tahun Penjara

Suarabamega25.com – Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola terlihat tegar usai mendengarkan tuntutan jaksa KPK, Kamis (8/11/2018) siang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Diketahui Zumi Zola dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Termasuk hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman.

Usai persidangan dimana majelis hakim mengetuk palu tiga kali pertanda sidang selesai. Zumi Zola langsung menghampiri kuasa hukumnya.

Zumi Zola dan kurang lebih lima kuasa hukumnya tampak berbincang-bincang lebih dari 10 menit. Usai itu Zumi Zola meninggalkan ruang sidang dengan dikawal oleh pengawal KPK.

Ditanya komentarnya atas tuntutan jaksa, Zumi Zola‎ enggan buka suara. Dia memilih melempar senyum pada awak media yang sudah menunggunya di luar ruang sidang.

Terpisah kuasa hukum Zumi Zola, Farizi mengaku kliennya menghormati tuntutan dan jaksa. Kedepan mereka akan fokus untuk menyusun pembelaan atau pledoi.

“Prinsipnya kami dengan klien kami cukup menghargai apa yang diputuskan jaksa KPK. Kami juga hargai jaksa menyatakan ada keterusterangan Zumi Zola. Disisi lain ada point di tuntutan yang harus kami teliti,” imbuh Farizi.

Diketahui sebelumnya jaksa KPK menuntut Zumi Zola dengan pidana penjara selama 8 tahun. Mantan artis ibu kota ini juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan kepada Zumi Zola yakni pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Terkait perkara gratifikasi, Zumi Zola dinyatakan bersalah melanggar Pasal ‎12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP

Sedangkan untuk perkara suap, Zumi Zola dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sumber: Tribunnews.com

Tidak ada komentar: