Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

P3AP2KB dan MAN Bekerja Sama Mengembangkan Sekolah Ramah Anak

Suarabamega25.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kotabaru hadiri penanda tanganan MOU sekaligus deklarasi sekolah ramah anak, Selasa 16/4/19) di selenggarakan Sekolah Madrasah Aliyah Negeri Kotabaru Kalimantan Selatan.

Acara dihadiri Kadis P3AP2KB Kotabaru, Forkopimda, DLH Kotabaru,  Dinas Pendidikan Kotabaru, SKPD Kotabaru, Kepala Sekolah MAN beserta Dewan Guru, Perwakilan Kapolsek Pulau Laut Utara, Siswa-siswi MAN Kotabaru, dan tamu undangan lainnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Kotabaru H. Fathan Noor mengatakan, sekolah Ramah Anak  sebagai program untuk mewujudkan kondisi aman, bersih, sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup yang mampu menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya selama anak anak berada di sekolah,' katanya.
"Di samping itu sekolah ramah anak mendukung  partisipasi anak  terutama dalam  perencanaan, kebijakan, pembelajaran dan pengawasan. Jadi sekolah ramah anak bukan berarti membangun sekolah baru akan tetapi mengkondisikan lingkungan sekolah  menjadi nyaman bagi anak serta memastikan sekolah memenuhi hak anak serta melindunginya dan menjadikan sekolah sebagai rumah kedua setelah rumahnya," jelasnya. Prinsip  Sekolah Ramah Anak.
1.Non disriminasi yaitu menjamin kesempatan setiap anak untuk menikmati hak anak untuk  mendapatkan pendididkan tanpa diskriminasi berdasarkan disabilitas, seku bangsa, agama dan latar belakang orang tuanya. 2.Kepentingan terbaik  bagi anak yaitu senatiasa menjadi pertimbnagan utama dalam semua keputusan dan tindakan yang di ambil  oleh pengelola dan penyelenggara pendidikan yang berkaitan dengan anak didik.
3.Kelangsungan hidup dan perkembangan yaitu menciptakan lingkungan yang menghormati martabat anak dan menjamin pengembangan holistic dan terintegrasi setiap anak 4.Penghormatan terhadap pandangan anak yaitu mencakup penghormatan atas hak anak untuk mengeskpresikan pandangan dalam segala hal yang mempengaruhi anak di lingkungan sekolah 5.Pengelolaan yang baik yaitu menjamin transparasi, akuntabiltasi, partisipasi, keterbukaan informasi dan supremasi hokum disatuan sekolah," paparnya.

Ada 6 (enam) komponen dalam  penerapan Sekolah Ramah Anak diantaranya ;
1.Adanya komitmen tertulis yang dapat dianggap sebagai kebijakan sekolah Ramah Anak. 2.Pelaksanaan proses pembelajaran yang ramah anak
3.Pendidik dan tenaga Kependidikan terlatih Hak-hak Anak. 4.Sarana dan Prasarana yang ramah Anak. 5.Partisipasi Anak. 6.Partisipasi orang tua, Lembaga masyarakat, Dunia Usaha, Pemangku Kepentingan lainnya dan Alumni.
"Pada Tahun 2017 ada 4 Sekolah yang di SK kan Bupati Kotabaru dengan Nomor 188.45/76/KUM/2017 sebagai Sekolah Ramah Anak berdasarkan tingkatan masing–masing  yaitu :
1.Tingkat Taman Kanak-Kanak yaitu Taman Kanak-Kanak  Kartika V.27
2.Tingkat SD yaitu SDN Sei Taib
3.Tingkat SLTP yaitu SMP Negeri 1 Kotabaru
4.Tingkat SLTA yaitu Madrasah Aliyah Negeri Kotabaru. Tahun 2018  berdasarkan SK Bupati  Nomor  188.45/414/KUM/2018  telah ditetapkan  Sekolah Rintisan Ramah Anak sebanyak  13 Sekolah di lingkungan Kecamatan Pulau Laut Utara," urainya.

Adapun  hasil yang diharapkan dengan terlaksananya Sekolah Ramah Anak :
1.Terwujudnya sekolah yang aman dan menyenangkan bagi peserta didik karena bebas dari kekerasan antar peserta didik maupun kekerasan dari pendidik dan tenaga kependidikan. 2.Terbentuknya perilaku pendidik dan tenag kependidikan yang berprespektif anak. 3.Penerapan disiplin yang  positif  membantu anak untuk berfikir dan bertindak benar untuk anak yang di anggap melalaikan kewajibannya bukan sanksi  atau hukuman yang selama ini di lakukan.
4.Meningkatkan partisipasi peserta didik dalam proses pembelajaran dan dalam pengambilan keputusan. Sekolah Ramah Anak merupakan salah satu indikator Kota Layak Anak yang termasuk di klaster 4,"tutupnya.(MUD)

Tidak ada komentar: