Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Tim Hukum Prabowo- Sandi Siap Menerima Putusan Hakim MK soal Sengketa Pilpres 2019

Suarabamega25.com – Jakarta. Sengketa Pilpres 2019 tinggal menunggu keputusan majelis hakimMahkamah Konstitusi (MK). Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyatakan siap menerima apa pun keputusan majelis hakim.
“Emang muka gue tidak menunjukkan siap menerima keputusan? Siaplah. Masa sih nggak siap,” kata ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW), di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Bambang mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan dukungan. Namun dia menegaskan tugasnya belum selesai.

“Terutama yang mendoakan, kan. Mendoakan pasti bukan hanya mendoakan kami, tapi mendoakan agar seluruh proses ini berjalan baik. Kedua, tugas belum selesai. Artinya, apa pun hasilnya, kita terus berupaya. Ini jauh lebih dahsyat,” jelas dia.

Dia berharap pihak mana yang dimenangkan oleh para hakim MK tidak boleh sombong. Begitu juga pihak yang kalah tidak boleh marah.

“Ini ada friksi dan faksi yang berkembang di masyarakat, tugas kita adalah meminimalisasi potensi risiko yang muncul dari faksi dan friksi itu. Ini harus mulai dilakukan, misalnya yang menang jangan sombong, yang kalah janganngototan. Mari kita perjuangkan semua untuk bangsa yang lebih baik,” tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, sidang terbuka perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di MK selesai pada tahap keterangan saksi dan ahli. Selanjutnya, para hakim akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) dan pembacaan putusan.
Juru bicara MK Fajar Laksono menyebut sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 belum ditentukan. MK akan mengirimkan surat panggilan kepada pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pemohon, KPU selaku termohon, pihak Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin selaku pihak terkait, dan Bawaslu.
"Tidak ada pembacaan kesimpulan. Sidang berikutnya pengucapan putusan. Para pihak tinggal tunggu panggilan sidang dari MK,” ucap Fajar saat dimintai konfirmasi, Jumat (21/6).

Sumber: Detik.com

Tidak ada komentar: