Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Biro Hukum Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis


Suarabamega25.com - Seketaris Daerah Kabupaten Kotabaru menghadiri acara sosialisasi pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin, Kamis (18/7/19) di Gedung Kantor Camat Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.

Acara dihadiri Perwakilan Kejaksaan tinggi Kal-sel Agusalim Nasution, SH. M.H, Anggota DPRD provinsi Kal-sel Zulfa Asma Fikra, SH, M.H, Biro Hukum Hj. Yatimah, SH, LKBH (UWK) Yulia Qamarianti, S.H, M.Hum, Camat Pulau Laut Utara, Kepala Desa/Lurah se-Kecamatan Pulau Laut Utara, dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambuatan Bupati Kotabaru Sayed Jafar, SH yang dibacakan Sekda Kotabaru Drs. Said Akhmad, MM mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Kotabaru saya mengucapkan terima kasih kepada biro hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang telah berkenan memberikan sosialisasi pada hari ini. Kegiatan ini momentum yang sangat baik untuk mendorong pemahaman kita tentang pentingnya bantuan hukum bagi masyarakat miskin, sekaligus juga mengetahui lebih lanjut bagaimana penyelenggaraan serta tata cara pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin Kalimantan Selatan. Permasalahan-permasalahn hukum bisa terjadi bagi siapa saja dan dimana saja tanpa terkecuali. Untuk kalangan berduit tentu mereka bisa membayar pengacara dan lain sebagainya, akan tetapi untuk masyarakat yang kurang mampu tentu ini akan menjadi permasalahan tersendiri.


"Dengan adanya peraturan daerah provinsi Kalimantan Selatan nomor 10 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin, peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang tata cara pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kalimantan Selatan sebagaimana diubah terakhir dengan peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 01 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin serta dengan adanya keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/014/KUM/2019 tentang pembentukan panitia sosialiasi pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin di kecamatan-kecamatan Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Selatan.

Kata Akhmas," Dengan adanya sosialisasi ini adalah memberikan wawasan mengenai adanya pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kalimantan Selatan, memberikan pemahaman bahwa ada persamaan hak atau kedudukan dalam hukum dan keadilan dimasyarakat serta memberikan pemahaman tentang persamaan hak atas keadilan yang merata. Kepastian hukum yang belum kondusif serta peraturan atau regulasi yang bersifat distortif dan pelayanan yang belum optimal. Tentu hal-hal tersebut sangat penting adanya agar masyarakat di Kalimantan Selatan dan Kabupaten Kotabaru pada khususnya dapat terbebas dalam permasalahan hukum. Tentu dengan hal ini diharapkan dapat meningkatkan kedamaian dan kesejahteraan dimasyarakat serta mewujudkan sila ke-5 Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tutupnya.(Red)

Tidak ada komentar: