Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Pemkab Kotabaru Ekspose Laporan Pendahuluan Susunan Revisi Rencana Tata Ruang


Suarabamega25, Kotabaru - Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang mengadakan rapat ekspose laporan pendahuluan susunan revisi rencana tata ruang wilayah (RT/RW), Rabu ( 17/7/19)dilaksanakan di Hotel Kartika Kotabaru Kalimanatan Selatan.

Acara dihadiri Sekda Kotabaru Drs. H. Said Akhmad, MM, Sejumlah Pejabat SKPD Kotabaru, Kasdim 1004 Kotabaru, Kepala Bandara Gusti Syamsir Alam Kotabaru, dan tamu undangan lainnya.

Sekda Kotabaru Drs. H. Said Akhmad, MM mengatakan, "acara pada hari ini dalam rangka revisi perda Kabupaten Kotabaru nomor 11 tahun 2012, yang mana kita harus melakukan revisi ini, karena tata ruang kita tidak sesuai lagi dengan real dilapangan dan banyak permasalahan. Pertama, terkait dengan masalah kawasan hutan, karena masih banyaknya Desa kita dari 198 Desa, 4 Kelurahan masuk kawasan hutan. Akibat dari permasalahan tersebut program Presiden untuk persertifikat tidak bisa.


Kemudian kedua, untuk kawasan transmigrasi sudah ditetapkan tapi sertifikatnya tidak bisa terbit karena masuk kawasan hutan juga. Ketiga, tukar guling kawasan yang mana tidak sesuai lagi, dulu ada ada antar kabupaten dipindah kekotabaru APL menjadi hutan, status perubahan gunung sebatung dulu kawasan hutan lindung menjadi Tahura, kemudian permasalahan investasi yang sudah jalan yang dulunya kawasan APL sebelum SK MENHUT  menjadi hutan, itu menjadi salah satu mengganggu investasi derah dan masih banyak lagi yang lainnya.

Inilah PR Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan masalahnya dengan melakukan revisi tata ruang. Kotabaru hampir kurang lebih 60 persen masuk kawasan hutan, dalam aturan undang-undang tata ruang nomor 26 tahun 2007 kita untuk melakukan revisi masih dibolehkan, karena kita ada peluang untuk menyelesaikan sesuai dengan undang-undang.

Kita berharap kita bisa mengeluarkan prioritas tentunya Desa dan mengurangi masalah yang ada, cukup sekitar 15 persen dari 60 persen kita ubah kawasan sebab ini sudah sangat mendesak, kapan lagi kita untuk mensejahterakan masyarakat yang mana kepemilikan legelitas lahannya harus diakui dan dilindungi undang-undang," pungkasnya.

Kepala Dinas Cipta karya dan tata ruang Muhammad Maulidiansyah mengatakan, kita melakukan revisi RT/RW karena hasil peninjauan kembali yang kita lakukan pada tahun 2018 lalu bekerjasama dengan instansi terkait, ternyata RT/RW kita skornya masih dibawah standar yang harusnya 85 sedangkan kita 49,3, artinya kita harus melakukan revisi," ucapnya.

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan kenapa tidak sesuai lagi misalnya masalah adanya peraturan diatas pemerintah pusat atau provinsi mengenai kawasan hutan, kemudian batas wilayah kita dengan kabupaten tetangga, ada peraturan menteri dalam negerinya yang mengatur kepastian batas, sehingga kita harus menyesuaikan kembali RT/RW," tutupnya.(Red)

Tidak ada komentar: