Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Bupati Kotabaru Sampaikan KUPA dan PPAS Perubahan di DPRD


Suarabamega25cam -- DPRD Kotabaru gelar rapat Paripurna dengan acara pidato Bupati Kotabaru tentang penyampaian KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2019, Kamis (1/8/19) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.

Acara dihadir Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Sekda Kotabaru, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, Forkopimda, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, Sekwan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kepala SKPD Kotabaru  dan SKPD Kotabaru.

Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Hj.Alfisah, S.Sos, M.AP mengatakan, rapat Paripurna DPRD pada hari ini dengan acara pokok yaitu Pudato Bupati Kotabaru tentang Penyampaian KUPA dan PPAS Perubahaan Tahun Anggaran 2019. 

Selanjutnya mari kita bersama-sama mendenagrakan Pidato Bupati Kotabaru Tentang Penyampaian KUPA dan PPAS perubahaan Tahun Anggaran Tahun 2019
Bupati Kotabaru diwakili Sekda Kotabaru  Drs. H. Said Akhmad, MM dalam sambutannya mengatakan, perkembangan lungkungan eksternal perekonomian Kabupaten Kotabaru sangat dipengaruhi oleh kebijakan perekonomian regional dan nasional. Seperti diketahui bahwa target pendapatan pendapatan daerah tahung anggaran 2019 adalah sebesar Rp. 1.943.927.665.744 (satu trilyun sembilan ratus empat puluh tiga miliyar sembilan ratus dua puluh tujuh enam ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah) dan target pendaparqn daerah pada APBD perubahan sebesar Rp. 1.818.394.888.004.99 (satu Trilyun delapan ratus delapan belas milyar tiga ratus sembilah puluh empat juta delapan ratus delapan puluh ribu empar koma sembilan rupiah).


"Penganggaran belanja daerah baik belanja tidak langsung disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-udangan. Belanja hibah dan bantuan sosial dilakukan dengan cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban serta monotoring dan evaluasi pemeberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD yang mempedomani peraturan Kepala Dearah yang telah disesuaikan dengan peraturan perundang- undangan dibidang hibah dan bantuan sosial.


Kata Said," minta dukungannnya kepada masyarakat Kotabaru dan terlibat dalam pelaksanaan pembangunan kedepan untuk menuju Kabupaten Kotabaru yang lebih baik.

Terima kasih kepada Bupati  yang telah menyampaikan Pidatonya. Selanjutnya KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2019 yang telah disampaikan kepada Legislatif, kami dari DPRD akan melaksankan pembahasan sesuai dengan mekanisme yang ada di Dewan dan selanjutnya Rancangan ini saya akan serahkan secara symbolus kepada salah satu Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru.(San)

Tidak ada komentar: