Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru Bacakan 1 (Satu) Buah Raperda Inisiatif


Suarabamega25.com -- Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kotabaru Sukardi, S.Sos ., MM membacakan 1 (satu) Buah Raperda Inisiatif Tentang Bea Siswa bagi Siswa/ Mahasiswa berprestasi dari keluraga tidak mampu untuk melanjutkan ke Penguruan Tinggi di Kabupaten Kotabaru, Senin ( 19/8/19) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan

Acara dihadiri Sekda Kotabaru, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, Forkopimda, Kepala SKPD Kotabaru, Sekwan DPRD Kotabaru dan SKPD Kotabaru.


Ketua Bapemoerda DPRD Kabupaten Kotabaru Sukardi, S.Sos ., MM mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa adalah merupakan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Lembaga Kemasyarakaran Desa, karena peraturan daerah ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan peratutan perundangan- undangan yang berlaku, dan rancangan yang baru telah disampaikan oleh Bupati Kotabaru  kepada DPRD Kabupaten Kotabaru melalui rapat Paripurna DPRD tanggal 8 April tahun 2019 untuk dibahas bersama kemudian oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kotabaru menjadwalkan untuk dibentuk Panitia Khusus DPRD Kabupaten KotabaruNomor 6 /KEF. DPRD/DPRD tanggal 6 Tahun 2019, Tentang pembentukan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Kotabaru Nomor 7/KEF/DPRD/2019, tanggal  6 Mei 2019 tentang susunan dan struktur kepengurusan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Kotabaru tahun 2019.


"Kami Pansus I dan Pansus III DPRD Kabupaten Kotabaru patut bersukur bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang kelembagaan masyarakat desa dan lembaga adat desa dapat di Paripurnakan pada hari ini dan di proses menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru. Sesuai dengan hasil kesepakatan antara Pansus I dan Pansus III DPRD Kabupaten Kotabaru beserta Tim Pembahasan Raperda denga SKPD terkait, dalam pembahsaan bahwa Raperda tentang kelembagaan masyarakat desa dan lemabaga adat desa ini menyepakati agara dapat diundang sebagai Parturan Daerah  di Tahun 2019 ini.(Red)

Tidak ada komentar: