Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Motor Baru Belum Turun Plat Nomor Sudah Kena Tilang, Ini Penjelasannya


Suarabamega25.com -- Waspada jikalau anda merasa berkeinginan untuk membeli kendaraan roda 2 (sepeda motor) baik itu secara Cash atau Credit untuk wilayah Kalimantan Selatan tidak lagi dikeluarkan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), Jum'at (16/8/19).

Andi pimpinan Dialer Yamaha Sentral S. Parman Banjarmasin ketika dihubungi Awak Media melalui Henpon mengatakan, untuk STCK dari Polda untuk daerah Batola memang tidak ada, jadi untuk konsumen yang membeli kendaraan khususnya roda 2, baik dari dialer Yamaha, Honda, Suzuki, dan lainnya ketika dibeli jangan dipakai, kalaupun dipakai hanya untuk wilayah perumahan saja yang tidak ada Polisi Lantasnya.

"Kalau dipakai pas kena razia lantas maka pihak kami dialer tidak ada tanggung jawab, sebab itu kendaraan belum ada surat-suratnya. Kami mengeluarkan surat itu berkisar sampai 1 bulan setengah.

Ketika dikompirmasi Awak Media petugas Samsat Kotabaru melalui Via WhatsApp Zakaria mengatakan, " untuk surat STCK wilayah Kalimantan Selatan memang ada, setiap kendaraan keluar dari dialer apapun pasti disertakan STCK sebagai pengguna jalan sementara sambil menunggu proses STNK dan Pajak Kendaraan.

Salah satu konsumen dialer Yamaha Sentral S. Parman Banjarmasin melalui via WhatsApp Sari mengatakan, "kebetulan melintas daerah simpang 4 Handil Bakti mau ke Banjarmasin dengan mengunakan sepeda motor ditilang polisi dan harus membayar secara online ke Bank BRI sebesar Rp. 500 ribu rupiah dengan rasa kecewa.

Salah satu petugas Lantas saat memberikan tilang memberitahukan bahwa Motor yang baru beli atau turun dari dealer sudah pasti belum dilengkapi dengan surat-surat yang diakui oleh pihak Kepolisian seperti STNK dan BPKB, tanpa surat itu maka motor tidak boleh dikendarai di jalan raya.

"Harus ada membawa Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), dan itu tanggung jawab dialer yang mengeluarkan itu hak konsumen untuk mengunakan kendaraan dijalan dan itu gratis sedangkan surat yang diberikan oleh dialer hanya surat faktur kendaraan," ungkapnya.(Red)

Tidak ada komentar: