Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Pemkab Kotabaru Lantik Dewan Pengupahan, Harap Terciptanya Kesepahaman Antara Pengusaha dan Pekerja Terkait Upah



Suarabamega25.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotabaru gelar kegiatan pelantikan dan pengukuhan pengurus Dewan Pengupahan Kabupaten (DEPEKAB) Kotabaru periode 2019-2022, Selasa (24/09/19) di Ballroom Hotel Grand Surya Kotabaru, Kalimantan Selatan, Selasa (24/09/19).

Acara dihadir Sekdakab Kotabaru, Anggota DPRD Kotabaru, Kepala Disnakertrans Kotabaru, Staff Disnakertrans Kotabaru, Dewan Pengupahan Kabupaten Kotabaru, para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi  Pengusaha Indonesia (APINDO), 50 peserta dari Perwakilan Serikat Pekerja/Serikat Buruh se-kabupaten Kotabaru.

Bupati Kotabaru yang dibacakan oleh Sekda Kotabaru Drs. Said Ahkmad, MM mengatakan, Kegiatan ini digelar bertujuan untuk memilih Dewan Pengupahan Kabupaten Kotabaru yang baru periode 2019-2022 setelah masa berakhirnya Dewan Pengupahan Kabupaten tahun lalu, dan pembinaan, diskusi antara Disnakertrans dengan para Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ada di wilayah Kabupaten Kotabaru.


"Keberadaan Dewan Pengupahan Kabupaten ini dibutuhkan untuk menyamakan persepsi dan membangun kepercayaan demi memperjuangkan kepentingan bersama antara pekerja, pengusaha dan Pemerintah Daerah. Upah adalah satu diantara masalah yang tidak pernah selesai diperdebatkan baik oleh pekerja dan buruh dengan pengusaha maupun pemerintah. Tuntutan-tuntutan terkait pengupahan tidak terkecuali juga hadir di Kabupaten Kotabaru.

Kata Akhmad," Dewan Pengupahan Kabupaten Kotabaru yang terpilih berjumlah 17 orang terdiri dari 8 orang dari unsur Pemerintah, 4 orang dari unsur Serikat Pekerja,4 orang dari unsur Pengusaha Kotabaru dan 1 orang dari unsur Perguruan Tinggi dan sebagai Ketua Kadisnakertrans Kotabaru. Pemerintah daerah Kotabaru mengucapkan selamat kepada seluruh Dewan Pengupahan Kabupaten Kotabaru, diharapkan dapat melaksanakn tugas dengan baik dalam menetapkan UMK dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotabaru, H. Sugian Noor, S.H, M.Si, M.Hum mengatakan penetapan upah sesuai kemampuan pengusaha sesungguhnya tidak dapat dipatok secara real dan perlu adanya kesepahaman antara pekerja dan pengusaha yang difasilitasi oleh Dewan Upah. 


"Disinilah peran dari pemerintah untuk memediasi penetapan upah yang disepakati antara pekerja dan pengusaha sehingga tercipta kondusifitas dalam bekerja dan berusaha. Tugas Dewan Pengupahan ini sangat berat, dia bisa menganalisa, mengkaji, serta melakukan survey untuk menetapkan kebutuhan hidup layak," kata Kadisnakertrans.

Kata Sugian," Serikat Pekerja PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Plant 12 Tarjun masih tetap dipercaya untuk duduk menjadi anggota DEPEKAB, walaupun banyak serikat pekerja di wilayah kabupaten kotabaru serta Manajemen PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Plant 12 Tarjun duduk juga sebagai anggota DEPEKAB dari unsur APINDO


Ketua Serikat Pekerja Industri Semen Indonesia, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Plant 12 Tarjun, Bambang Wiyoso diberikan kepercayaan oleh Kadisnakertrans Kotabaru sebagai Narasumber untuk mengisi sesi " Pembinaan Ketenaga-kerjaan Bagi Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh " se-kabupaten Kotabaru,  dengan judul " cara bernegosiasi " ini merupakan suatu kehormatan bagi PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Plant 12 Tarjun pada umumnya dan Serikat Pekerja pada khususnya untuk bisa memberikan sumbangsihnya kepada pemerintah daerah, acara diakhiri dengan sesi tanya jawab,"tutupnya.(Dhani)

Tidak ada komentar: