Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Gus Nur Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara


Suarabamega25.com – Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. Gus Nur dinyatakan bersalah lantaran telah mengunggah video berisi penghinaan terhadap Generasi Muda NU.

“Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dengan 1 tahun 6 bulan bulan,” kata Ketua Hakim Slamet Riyadi saat membacakan vonis di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (24/10/2019).

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Gus Nur hukuman 2 tahun penjara. Selain menjatuhkan vonis, hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa. Adapun biaya perkara yang dibebankan kepada Gus Nur yaitu sebesar Rp 5 ribu.

“Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5 ribu,” tutur hakim.

Kasus hina NU yang menjerat Gus Nur berawal dari laporan Koordinator Forum Pembela Kader Muda NU. Yang sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim.

Gus Nur dilaporkan karena video blog (vlog) dengan judul Generasi Muda NU Penjilat. Vlog itu diunggah Gus Nur di akun YouTube pada 20 Mei 2018.

Gus Nur didakwa Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber: Seruindonesia.com

1 komentar:

  1. izin share ya admin :)
    mari segera bergabung bersama kami,
    dan menangkan berbagai hadiah menarik lainnya,
    hanya di f*a*n*s*b*e*t*t*i*n*g

    BalasHapus