Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Menyoal Kode Etik KPK dan perlunya Dewan Pengawas


Suarabamega25.com – Di saat isu pelanggaran kode etik yang dilakukan Irjen Firli belum mereda tiba-tiba muncul foto tertawa riang berdua antara Anies Baswedan dan Novel Baswedan. Firli dan Novel sama-sama pernah bertugas di KPK. Namun KPK, termasuk komisionernya antara lain Agus Rahardjo, Saut Sitomorang dan Laode Syarif sangat tegas dan garang mengenai pertemuan Firli dengan Tuan Guru Bajang serta Megawati. TGB dianggap punya masalah dengan KPK, maka Firli tidak boleh bertemu dengannya. Sedangkan Novel Baswedan leluasa bertemu dengan riang bersama Anies Baswedan yang juga dilaporkan ke KPK, dan tentunya Anies adalah seorang pejabat publik. Jelas ini unfair.

Mengingatkan pada isu yang berkembang bahwa Novel Baswedan sangat berkuasa dan dominan di KPK tanpa kontrol. Kenapa demikian? Itu disebabkan KPK sudah diberikan kewenangan absolut tanpa kontrol dan pengawasan. Kewenangan absolut menyalahi prinsip Demokrasi yaitu fallibilisme (semua bisa bersalah). Padahal, hanya Tuhan yang abslolut.


Oleh karena semua bisa salah maka diperlukan suatu pengawasan dan pembagian kekuasaan/kewenangan agar terjadi check and balance untuk menghindari tirani. Sayangnya di era demokrasi ini banyak yang terjebak pada persepsi niatan baik pemberantasan korupsi sehingga melakukan pengecualian pada KPK. Tatkala dilakukan penyempurnaan dan perbaikan UU KPK yang salah satunya melakukan pengawasan, malah disambut protes dan demonstrasi yang berujung kekerasan. Maka muncul lah pemaksaan kehendak di alam demokrasi. Padahal sudah ada saluran kelembagaan konstitusional untuk menyelesaikan sengketa Undang-undang yaitu di Mahkamah Konstitusi.

Alhasil, diperlukan tata kelola KPK yang lebih baik dan transparan. Seperti slogan KPK: “Kalo Bersih Kenapa Harus Risih!”

Banyaknya pegawai KPK yang bekerja selama 16 tahun tanpa pergantian/rotasi dapat meyebabkan konflik kepentingan. Komisioner terus berganti pada tiap periode, tetapi pegawainya malah tak ada rotasi. Presiden saja yang langsung dipilih rakyat masa jabatannya dibatasi 2 periode. Karena itu lah, KPK perlu penyegaran pegawai dan penyidik yang terawasi agar momen ketawa sumringah seperti NB dan AB tidak terulang lagi. TABIK!

(Oleh: Surya Fermana, Pemerhati Sosial Politik)

Tidak ada komentar: