Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

OTT di Jogjakarta Tambah Daftar Panjang Oknum Jaksa Tersangkut Korupsi KASUISTIKA


Suarabamega25.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang meringkus oknum Jaksa pada Senin (19/8) malam. Kali ini seorang Jaksa di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogjakarta yang terjaring operasi senyap lembaga antirasuah.

OTT yang melibatkan oknum Jaksa menambah rentetan daftar panjang korps adhyaksa yang terjaring operasi kedap lembaga antirasuah. Oknum Jaksa tersebut diduga terlibat suap fungsi pengawasan dalam Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).


Melihat banyaknya unsur jaksa yang terlibat rasuah, setidaknya KPK hingga saat ini telah memiliki catatan panjang dalam penanganan kasus suap terkait penanganan perkara yang melibatkan unsur jaksa tersebut.

Berdasarkan catatan yang dirangkum, sejak berdiri tahun 2004 hingga 2019 terdapat 12 oknum unsur jaksa yang telah ditangani KPK. Berikut ini merupakan catatan masing-masing ke-12 jaksa yang pernah ditangani KPK.

1. Jaksa Urip Tri Gunawan Kejaksaan Agung 2008


Jaksa Urip Tri Gunawan adalah mantan jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) yabg terlibat penerimaan suap Rp 6 miliar dari terpidana kasus BLBI Artalyta Suryani alias Ayin.

Dalam kasus ini, Urip divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 September 2008. Selama di penjara, Urip mendapat beberapa kali remisi hingga akhirnya ia pun dinyatakan bebas bersyarat pada 2017.

2. Jaksa Dwi Seno Widjanarko Kejari Tangerang 2011

Jaksa Dwi Seno Widjanarko merupakan jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. Ia juga bukanlah jaksa biasa, melainkan salah satu jaksa terbaik berdasarkan penilaian Kejaksaan Tinggi Banten bidang intelijen.

Namun, Dwi Seno terlibat tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang karena meminta uang kepada Kepala Kantor Pembantu BRI Ciputat Feri Priatman Hakim, ketika menangani perkara kredit fiktif di BRI Unit Ciputat. Iapun divonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Serang.

3. Jaksa Sistoyo Kejari Cibinong 2011

Jaksa Sistoyo merupakan kepala Subbagian Pembinaan Kejari Cibinong yang dinonaktifkan lantaran kasus dugaan terkait perkara pemalsuan surat pembangunan kios dan hangar festival Cisarua, Bogor.

Sistoyo kedapatan menerima suap senilai Rp100 juta dari seorang pengusaha. Dalam proses persidangan Sistoyo sempat dibacok seorang pria bernama Deddy Sugarda dengan meneriakkan kata ‘Pengkhianat’ pada Sistoyo. Motif Deddy, karena kejengkelannya terhadap para petinggi hukum yang terus mendukung para koruptor.
Dalam kasus ini, Sistoyo divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp200 juta.

4. Jaksa Subri Kejari Praya 2013

Jaksa Subri merupakan Mantan Kepala Kejari Praya yang dicopot dari jabatannya lantaran terlibat pengaturan kasus atas pengusaha bernama Suguharta alias Along. Dalam kasus tersebut Along tengah bersengketa tanah dengan pengusaha lain di daerah Lombok Tengah.

Dalam kasus ini, Subri dinyatakan bersalah akibat perbuatannya menerima menerima hadiah atau janji berupa Hp Samsung dan uang 8,200 dollar AS, sehingga iapun divonis penjara selama 10 tahun dan denda Rp250 juta.

5. Jaksa Fahri Nurmallo Kejati Jateng 2016

Jaksa Fahri Nurmallo adalah Jaksa ketua tim jaksa yang menangani kasus korupsi penyalahgunaan dana BPJS Kabupaten Subang di Kejati Jabar. Fahri yany baru tiga bulan dipindah tugas ke Kejati Jateng tersebut sebelumnya menangani perkara yang melibatkan mantan Bupati Subang Ojang Suhandi.

Dalam penanganan perkara ini, Fahri tak sendiri, ia menerima suap bersama oknum jaksa lain yakni Devianti Rohaini selaku Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jabar. Atas perbuatannya ia pun divonis 7 tahun penjara ditambah denda 250 juta rupiah setelah terbukti menerima suap dari Ojang senilai Rp400 juta.

6. Jaksa Devianti Rohaini Kejati Jabar 2016

Jaksa Devianti Rohaini merupakan rekan jaksa Fahri Nurmallo yang terlibat kasus suap penanganan korupsi terkait penyalahgunaan BPJS di Kabupaten Subang. Kasus tersebut melibatkan mantan Bupati Subang Ojang Suhandi, dimana Ojang terbukti menyuap Fajri dan Devianti masing-masing dengan uang senilai Rp400 juta.

Atas perbuatannya, Jaksa Devianti pun divonis penjara selama 5 tahun ditambah denda Rp300 juta.

7. Jaksa Farizal Kejati Sumbar 2016

Jaksa Farizal merupakan jaksa pada Kejati Sumatera Barat (Sumbar) yang dicopot dari jabatannya lantaran terbukti terlibat suap penanganan perkara di lingkungan kerjanya. Dalam kasus ini, Farizal dinilai terbukti menerima suap dari pengusaha gula Xaveriandy Sutanto senilai Rp440 juta atas penanganan kasus gula non-SNI.

Suap tersebut bertujuan untuk mengatur proses hukum di Kejati Sumbar agar Xaveriandy tidak dipenjara namun hanya dilakukan penahanan kota, serta pembuatan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan.

Atas perbuatannya, Farizal pun divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp355 juta.

8. Jaksa Parlin Purba Kejati Bengkulu 2017

Jaksa Parlin Purba merupakan Kasi Intel II Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu yang terlibat kasus suap penanganan perkara Pulbaket dalam proyek jaringan imigrasi primer dan sekunder kiri daerah irigasi air Manjunto. Adapun suap yang diterima Parlin nilainya mencapai Rp150 juta yang disalurkan Direktur PT Rico Putra Selatan, Rico Dian Sari. Atas perbuatannya Parlin divonis 5 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah.

Sebelum bertugas di Bengkulu ternyata Parlin Purba pernah menjabat dalam posisi yang sama di Kejari Purwakarta, Jawa Barat. Saat itu, Parlin pernah melakukan pelanggaran etik saat bertugas di Purwakarta. Sehingga iapun dipenalti dari Purwakarta dipindahkan ke Bengkulu.

9. Jaksa Rudi Indra Kejari Pamekasan 2017

Jaksa Rudi Indra merupakan jaksa di Kejari Pamekasan, Madura. Ia diciduk KPK lantaran terlibat suap dalam penanganan perkara dugaan penyelewengan dana desa dari mantan Kades Dasok, Pamekasan, Agus Mulyadi.

Suap tersebut bernilai Rp250 juta yang diterima Rudi di rumah dinas Kajari yang letaknya di samping Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Atas perbuatannya divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta.

10. Aspidum Agus Winoto Kejati DKI 2019

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Agus Winoto merupakan salah satu dari trio jaksa yang ditangkap KPK bersama dua jaksa Kejati DKI lain yakni Yadi Heridanto dan Yuniar Pamungkas. Dalam kasus ini, Agus ditangkap lantaran menerima suap senilai Rp200 juta dari Pengusaha Sendy Perico dan kuasa hukumnya Alvin Suherman.

Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang berperkara dengan Sendy di Kejati DKI. Diketahui, Sendy merupakan pengusaha yang merasa ditipu oleh rekannya dalam sebuah investasi. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan di KPK

11. Jaksa Yadi Heridanto Kejati DKI 2019

Jaksa Yadi Heridanto merupakan Kepala Sub Direktorat Penuntutan Kejati DKI yang diamankan KPK bersama Agus Winoto. Namun, usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat 28 Juni 2019 perkara Yadi dilimpahkan ke Kejagung.

12. Jaksa Yuniar Sinar Pamungkas Kejati DKI 2019

Sama halnya seperti Agus dan Yadi, Jaksa Yuniar Sinar Pamungkas yang merupakan Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum pada Kejaksaan Tinggi DKI juga turut diciduk oleh KPK. Namun belakangan, perkaranya diambil alih oleh piahk korps adhyaksa.

Sumber: JawaPos.com

1 komentar:

  1. izin share ya admin :)
    mari segera bergabung bersama kami,
    dan menangkan berbagai hadiah menarik lainnya,
    hanya di f*a*n*s*b*e*t*t*i*n*g

    BalasHapus