Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

UU Pokok Pers NO.40 Tahun 1999, Tidak Ada Kewajiban Melakukan Verifikasi Media dan UKW Kepada Wartawan


Pernyataan Sikap Ketum KWRI/Sekjen Majelis Pers. Ozzy S Sudiro S.H.Msc.

Suarabamega25.com, Jakarta – Usai mendengar ada wartawan langitan yang mengeluhkan keberadaan UKW dan Verifikasi media. Sikap kami dari Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) selaku salah satu organisasi penandatangan lahirnya Kode Etik Wartawan Indonesia di Bandung pada tahun 1999. menyatakan sikap bahwa kami tetap sama, yakni selama UU Pokok Pers NO. 40 Tahun 1999 tidak memerintahkan Verifikasi dan UKW kepada media dan wartawan, selama itu juga aturan tersebut bukan merupakan kewajiban yang harus dijalankan.

Aturan itu hanya sebagai sunah karena UU merupakan payung hukum tertinggi dinegeri Indonesia ini.Jika ada aturan yang bisa melampaui perintah UU, maka pastinya itu sebuah ketidaksesuaian dalam konteks (kelirumologi).

Rumusan kompetensi wartawan ibarat resep alternatif untuk menyembuhkan dan memperbaiki kinerja Pers dan Wartawan. Sebagai Resep tentu kita memerlukan obat, sebaik apapun Resep tidak ada artinya jika obat tidak tersedia, yang dimaksud obat-obatan atau vitamin didalam menyembuhkan dan memperbaiki kinerja pers dan waratwan.

1. Iklim dinamika Pers yang Kondusif.
2. Pendidikan dan pelatihan wartawan.
3. Kesejahteraan Wartawan .
4. Pers yang bermoral, berkarakter kebangsaan Tanpa didukung obat-obatan atau vitamin semacam ini, maka apa yang dimaksud UKW hanya isapan jempol belaka.

UKW bisa saja dilakukan bagi para jurnalis baru yang menggeluti dunia kewartwanan dan butuh penajaman sebagai kewajiban profesinya, dan itu menjadi wewenang dan tanggung jawab Organisasi atau perusahaan media dimana dia bernaung.

syah syah saja mengikuti UKW untuk menambah wawasan, Namun tidak boleh dimonopoli oleh lembaga atau organisasi tertentu atas nama kedaulatan Pers. dengan meresahkan dan menyesat umat Pers. Dan seolah olah yang mengklim berhak atas UKW itu, Ini sebuah pembenaran yang keliru.

pertanyaannya berapa banyak para wartwan senior yang sudah separuh hidupnya memakan asam garam didunia kewartawanan, baik dimedia cetak, elektronik hingga bermutan menjadi wartawan On Line milik sendiri.

Coba diswiping jagad media diindonesia seperti media mainstream misalnya, apakah ikut UKW seperti halnya yang sama ditekan dan diwajibkan kepada media nyamuk yang masih memiliki idealisme kemandiriannya. Dan berapa banyak para universitas publisistik yang melahirkan mahasiswa- mahasiswa S-1nya sebagai lulusan akademis jurnalistik.

Lalu pertanyaan siapa yang menguji dan siapa yang diuji.
Seharusnya Media dan wartawan bekerja atas dasar perintah UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999. Bukan perintah orang-perorang, institusi ataupun lembaga.

Dalam melakukan tugas jurnalistik mereka diikat oleh Kode Etik Jurnalistik yang disepakati di Bandung pada tahun 1999 bersama 26 Organisasi Profesi wartawan yang ikut tandatangan dan menjadi bagian sejarah yang tidak terlupakan, Jangan sampai dilupakan atau dihapus sejarah ini, karena menghapus sejarah merupakan kejahatan nurani.

Atas nama Kedaulatan Jurnalistik, perusahaan pers jangan distratakan dengan perusahaan komersil karena Pers menganut esensi sosialisme yang fungsinya sebagai kontrol sosial dan sosial support. Ingat ada sosial disini, kecuali pers sudah dirubah fungsinya sebagai kontrol kapitalis dan kapitalis support, kalau sudah seperti ini, silahkan stratakan perusahaan pers dalam konteks komersial dan industri.

Kita hidup dinegara yang sama, kita menjaga negara yang sama, kita besar dan menghirup udara yang sama. Kita memiliki fungsi yang sama sebagai kontrol sosial dan sosial support, Ingat SOSIAL Berbagilah ruang karena ruang ini juga punya Aku, kau, kami,mereka dan kalian.

Selamat Bertugas rekan-rekan. Buatlah karya jurnalistik terbaik yang sesuai dengan Etika Jurnalistik itu sendiri. Karena kalianlah sesungguhnya para pencatat sejarah yang menjadikan peradaban bisa dipelajari dan kebenaran bisa ditemukan. Salam Kedaulatan Jurnalistik. (Bonar Surya)

Sumber: matasumbar.com

1 komentar:

  1. izin share ya admin :)
    mari segera bergabung bersama kami,
    dan menangkan berbagai hadiah menarik lainnya,
    hanya di f*a*n*s*b*e*t*t*i*n*g

    BalasHapus