Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Advokat Harus 10 Kali Lebih Pintar dari Penegak Hukum Lain


Suarabamega25.com, Denpasar–Sekretaris Jenderal  Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Sekjen DPN Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) Hasanuddin Nasution, SH., MH meminta para advokat harus memiliki kemampuan 10 kali lebih baik dari para penegak hukum lain, seperti polisi, jaksa dan hakim. Karena menurutnya seorang advokat mendampingi kliennya sejak di kepolisian, di kejaksaan, saat sidang di pengadilan, bahkan saat eksekusi sehinga advokat harus memiliki kemampuan 10 kali lebih baik dari para penegak hukum lain tersebut.

Hal itu dikatakan Sekjen DPN Peradi SAI Hasanuddin Nasution saat mewakili DPN Peradi mengangkat 33 advokat baru besutan Dewan Pimpinan Cabang Denpasar Peradi SAI yang diketuai oleh I Wayan Purwitha, SH., MA di kantor Pengadilan Tinggi Denpasar, Kamis (15/08/2019).


Menurut Hasanuddin Nasution, polisi hanya pinter buat berkas sampai P21. Jaksa hanya pintar buat dakwaan. Hakim tanpa beban memutus perkara, anda suka tida suka dia tetap putuskan. Makanya advokat harus 10 kali lebih pintar dari aparat penegak hukum lainnya, sehingga dapat memberikan pelayanan dan pembelaan secara maksimal kepada masyarakat, khususnya kliennya.

“Mulai hari ini jangan sampai Anda tidak membaca buku apapun, Anda semua harus lebih baik dari hakim 10 kali, lebih baik dari jaksa 10 kali,  lebih baik dan lebih hebat, juga lebih pintar dari polisi 10 kali. Karena kalau kamu sama juga dengan polisi, hakim dan jaksa, kamu akan sulit bersaing dengan mereka apalagi memenangkan perkara klien,” tegasnya.

Kepada 33 advokat baru itu Hasanuddin Nasution mengingatkan agar jangan mengabaikan atau melupakan kode etik profesi advokat Indonesia sebagai pegangan dalam menjalankan profesi advokat

Sementara itu Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Ida Bagus Djagra, SH., MH saat mengambil sumpah 33 advokat baru tersebut mengingatkan para advokat untuk memiliki moral yang baik selama menjalankan profesinya.

“Dengan landasan moral yang baik seorang advokat akan membela kliennya secara profesonal,” tegas Ida Bagus Djagra.

Hal senada samapaikan oleh Ketua  DPC Denpasar Peradi SAI  I Wayan Purwita, SH., MH. Menyitir Ida bagsu Djagra soal moralitas advokat tadi, menurut Purwitha moral yang baik itu haruslah berlandasakan iman yang tinggi. Masalahnya, profesi advokat ini rawan godaan.


“Karenanya saya minta para anggota Peradi dan advokat yang baru disumpah untuk selalu memiliki 3T. Yakni Tinggi iman, tinggi ilmu, dan tinggi pengabdian. Dengan iman yang tinggi seorang advokat tidak akan mudah tergoda oleh harta, kecuali murni dari hasil  jasa profesinya sebagai pengacara, dan memiliki moral yang baik. Dengan penguasan ilmu hukum yang tinggi, seorang advokat mampu menjalankan tugasnya secara profesional. Dan diharapakan advokat tersebut memilki pengabdian tinggi terhadap profesinya dan peduli dengan rakyat kecil yang meminta bantuannya. Jadi tidak semata-mata karena uang tapi bisa membantu yang berkekurangan secara materi ketika mereka mendapat masalah hukum,” urai Purwitha.

Dengan penyumpahan 33 advokat baru ini, maka sejak I Wayan Purwitha  memimpin DPC Denpasar Peradi SAI telah mencetak sedikitnya 150 orang advokat baru.

Sumber: BaliNewsNetwork

Tidak ada komentar: