Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Gandeng KRAK, FPII Bongkar Dugaan Jual Beli Tanah Negara di Palu


Suarabamega25.com, PALU - Dugaan praktek juali-beli tanah negara diatas alas hak sertifikat hak pakai LPP RRI Palu dan dugaan pengaburan asset tanah/bangunan dalam lingkup pengelolaan LPP RRI Palu,  mendapat kecaman dari Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Sekretariat Wilayah (Setwil) Sulawesi Tengah.



Kecaman itu disampaikan langsung Ketua FPII Setwil Sulawesi Tengah Irfan Denny Pontoh,"Kita mengecam jika benar terjadi jual beli asset tanah negara dan tindakan pengaburan asset negara yang dikelola RRI Palu," kata Irfan,  Kamis siang dikota Palu (19/12/2019), seraya menegaskan komitmennya untuk mengurai tuntas dugaan kejahatan tersebut.

Bukti keseriusan untuk membuka secara transparan dugaan kasus jual beli tanah negara dan pengaburan asset negara, FPII Setwil Sulteng kemudian telah menggandeng lembaga anti korupsi,  yakni Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK)  Sulteng.



Tidak tanggung-tanggung,  kamis siang (19/12/2019)  Koordinator KRAK Sulteng Harsono Bereki bersama Sekretaris KRAK Abd. Salam Adam langsung meninjau lokasi areal asset tanah negara  seluas 6000 M2 di kawasan Buminyiur Palu, yang beberpa kapling diantaranya telah diperjual belikan secara sepihak,  Ketua dan Sekretaris KRAK Sulteng itu  juga melihat langsung sejumlah asset bangunan yang  diduga telah dikaburkan sebagai asset negara.

"Selain soal terjadinya dugaan kejahatan jual beli tanah negara dan pengaburan asset tanah dan bangunan, kami mendesak agar RRI membantu untuk memberikan legalitas pemukiman bagi para pensiunan RRI" tegas Harsono Bereki saat mewawancarai sejumlah warga dikawasan setempat.

Ditempat yang sama,  Ketua Divisi Advokasi FPII Setwil Sulteng M.Ridwan, SH mengatakan, pihaknya akan mengurai asal usul tanah dan bangunan dikawasan tersebut,  termasuk akan melakukan kajian terkait legalitas sertifikat hak pakai yang dijadikan alas hak LPP RRI dalam mengelola areal tsb.


"Kita akan lakukan kajian soal asal usul tanah dan bangunan,  termasuk soal legalitas sertifikat hak pakai an.  RRI Palu," ujar Ridwan.(--)

Sumber :  FPII Setwil Sulteng /Deputi Jaringan Presidium FPII

Tidak ada komentar: