Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Rapat Paripurna Rancangan Propemperda 2020


Suarabamega25.com - DPRD Kabupaten Kotabaru gelar sidang paripurna pembacaan rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2020, Senin ( 30/12/19) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.

Acara dihadiri Ketua DPRD Kotabaru, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Asisten I Pemkab Kotabaru, Forkopimda, Anggota DPRD Kab. Kotabaru, Staf Ahli Bupati Kotabaru, Kepala SKPD Kotabaru, Kebag SKPD Kotabaru.

Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Syairi Mukhlis, S.Sos mengatakan, rapat Paripurna DPRD pada hari ini pembacaan Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2020 dan ada 2 (dua) buah Raperda yang akan dikembalikan ke Eksekutif :
1. Raperda tentang bea siswa bagi siswa atau mahasiswa berprestasi dari keluarga tidak mampu untuk melanjutkan kepeguruan tinggi di Kabupaten Kotabaru keputusan DPRD No. 10 dan 11 Tahun 2019 tanggal 14 Oktober 2019.
2. Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Kotabaru No. 9 tahun 2010 tentang izin usaha perkebunan. Keputusan DPRD No. 16 dan 17 tahun 2019 tanggal 18 Nopember 2019.


" Proses pembacaan di tingkat Pansus DPRD Kabupaten Kotabaru dan Eksekutif, serta hasil  konsultasi perlunya 2 (dua) Buah Raperda tersebut untuk dikembalikan ke Pemerintah Daerah. Untuk penjelasan kami persilahkan dari Pansus I dan III untuk menyampaikan penjelasan di sampaikan oleh Robbiansyah. Dan Penjelasan yang ke dua kami perselahakan dari Pansus II DPRD untuk menyampaikan penjelasan dibacakan oleh Tajudiennur, SE. Selanjutnya pembacaan Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propempeeda) tahun anggaran 2020 di bacakan oleh Hamka Mamang.

Kata Mukhlis," Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2020 ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru dengan Nomor 21 Tahun 2019. Dan selanjutnya kami mohon kepada Bupati diwakili Asisten I Pemkab Kotabaru dan usur Pimpinan dan Ketua Fraksi agar dapat maju kedepan untuk menyaksikan penandatanganan Keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru," tutupnya.(San)








Tidak ada komentar: