Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

DPC HNSI KKA Menilai Pansus Ranperda DPRD yang Membahas Nelayan masih Lemah


Suarabamega25.com, Panitia Khusus (Pansus) Nelayan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) diharapkan mengakomodir pokok-pokok persoalan nelayan yang disampaikan melalui DPC HNSI KKA. Hal tersebut disampaikan Dedi Syahputra, Sekretaris DPC HNSI KKA. Rabu, 7/3/2018.

Dedi Syahputra menilai tujuan pembentukan Pansus Nelayan DPRD KKA adalah untuk membuat Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) dengan tujuan menyudahi persoalan nelayan.

Untuk itu menurutnya, Pansus harus menghimpun seluruh persoalan dengan dukungan fakta, dan data di lapangan serta keterangan ahli sehingga melahirkan Ranperda yang komprehensif.

" Pansus DPRD harus bekerja dengan Cermat dan Cerdas yakni dengan melibatkan peran aktif DPC HNSI KKA yang selama ini menjadi wadah dalam menampung dan menyuarakan persoalan nelayan. Fakta dan Data itu diantaranya adalah 7 tuntutan nelayan HNSI yang pernah disampaikannya beberapa waktu lalu, " jelas Dedi.


Menurut Dedi, DPC HNSI KKA melihat Pansus Nelayan DPRD KKA masih banyak kelemahan dan tidak fokus terhadap substansi persoalan, karena pembahasannya masih belum menyentuh sejumlah persoalan, diantaranya adalah maslah perizinan, pengawasan, penindakan dan koordinasi kepada instansi terkait dan evaluasi kinerja pemerintah daerah di sektor perikanan, serta konsultasi dan koordinasi.

" Pansus nelayan DPRD KKA seharusnya bukan hanya kepihak pemerintah semata, tetapi juga harus kepada instansi terkait, TNI-POLRI, PSDKP, Syahbandar dan instansi lainnya sehingga kedepan rekomendasi yang diberikan itu mempunyai dasar dan kekuatan dengan data penunjang. Kita harapkan Pansus Nelayan DPRD memperkuat tentang tuntutan nelayan, sesuai dengan peraturan kementerian kelautan dan perikanan (KKP) Republik Indonesia (RI) Nomor 71 tahun 2016 Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkap Ikan di wilayah Pengelolaan Republik Indonesia. Dan peraturan menteri Nomor 1 tahun 2017 tentang surat laik operasi kapal perikanan. Dengan begitu kita dapat mengetahui jelas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, siapa yang melakukan pelanggaran, siapa-siapa yang terlibat dalam pelenggaran dan berapa potensi kerugian, baik kerugian materi dan sosial yang dialami baik masyarakat dan pemerintah daerah serta apa langkah yang wajib diambil pemerintah kedepan,” Katanya.

Lanjutnya, selain memperkuat Pansus nelayan DPRD KKA, DPC HNSI KKA juga memberikan solusi agar disektor perikanan dapat memberikan efek ekonomi terhadap masyarakat dan pendapatan asli Daerah (PAD) Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Semoga pemerintah eksekutif dan legislatif hari ini serius hadir melihat persoalan nelayan, karena hal ini selaras dengan VISi-MISI Bupati dan Wakil Bupati KKA bahwa Kepulauan Anambas sebagai Kabupaten Maritim terdepan dan berdaya saing, Maju dan Berakhlakul Karimah dan masuk dalam MISI Anambas Bermadah 2021 yaitu mengembangkan Perikanan dan Pariwisata sebagai basis  sektor maritim di KKA,” ujar dedi.

Ditambahkan Dedi, Kabupaten kepulauan Anambas harus berdaulat di laut, karena menuurutnya,  nelayan KKA harus didukung dengan anggaran pemerintah daerah,  supaya tercipta nelayan KKA yang berdaya saing dan sejahtera.

“ Bicara perikanan, ini menyangkut puluhan ribu jiwa, bukan hanya nelayan dan pedagang ikan, disitu ada pelaku usaha kecil dan besar, ada jasa, dan lainnya, tentu ini harus jadi persoalan serius dan titik fokus untuk segera menyelesaikan persoalan persoalan nelayan yang sudah puluhan tahun.

" Kalau bicara kewenangan laut dari 0-12 Mil sekarang berada di Provinsi, perlu diketahui implementasi UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah baru dijalankan pada tahun 2017, berarti selama ini pemerintah daerah sudah melakukan kelalaian dan pembiaran terhadap pelanggaran wilayah tangkap di perairan Anambas. Dan UU 23 Tahun 2014 tersebut hanya sebatas pengaturan tentu pemerintah daerah masih mempunyai tanggungjawab dan kebijakan,” jelas Dedi.

Dedi menyebut bahwa saat ini antara pemerintah daerah KKA dan pemerintah provinsi kepri dalam pengembangan perikanan kabupaten masih kurang sinergitasnya.

Sumber: KEJORANEWS.COM

Tidak ada komentar: