Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Diduga Loloskan LPPDK Fiktif Sidang Doktor Somvir Segera Bergulir di DKPP


Suarabamega25.com, Bali - Setelah melalui proses panjang, akhirnya pengaduan pembina LSM FPMK Bali Gede Suardana direspons pihak DKPP di Jakarta. Rabu, 21 April 2021.

Dalam pengaduan tersebut, diduga KPU dan BAWASLU Bali sangat jelas turut serta meloloskan peserta pemilu yang melanggar UU pidana pemilu No 7 Tahun 2017 pasal 334 dan pasal 335 yang mewajibkan setiap calon peserta pemilu Legislatif dan Kepala Daerah harus melaporkan dana kampanyenya, serta Pasal 497 yang bunyinya bahwa, “Setiap orang yang melaporkan dana kampanye secara tidak benar akan diancam dengan hukuman pidana 2 tahun penjara".

Ketegasan Lembaga DKPP yang dipimpin oleh Prof. Muhammad ini di pertanyakan kredibilitasnya oleh warga masyarakat, karena dalam menyikapi laporan warga perihal pelanggaran kode etik terlapor KPU dan Bawaslu Propinsi Bali sejak tgl 12 Februari 2021 sampai sekarang belum kunjung disidangkan sehingga terkesan lembaga itu sangat lamban.

”Bukti sudah jelas, hukum yang dilanggar juga.,
Bagaimana mewujudkan pemilihan yang kredibel dan mendapat kepercayaan publik jika proses awal sudah diduga ngak benar?", Jelas Suardana seraya mempertanyakan kepada awak media.

Suardana juga mengkhawatirkan bila kasus ini tidak diselesaikan, di Pilkada serentak tahun 2024 kasus seperti ini akan ada lagi. Publik tidak mau ada kecurangan dalam pelaksanaan pemilu yang Sakral dalam memilih Wakil Rakyat dan para Pemimpin Bangsa ini. "Saya berpendapat, jika ini benar, ini merupakan salah satu model baru kejahatan luar biasa", pungkasnya.

Lebih lanjut Suardana membeberkan, Dalam UU pemilu no.7 thn 2017 dengan pasal 334-335 mewajibkan setiap peserta pemilu melaporkan dana kampanye tapi semua pengeluaran oleh Dr Somvir untuk membuat baliho, kartu suara, spesimen surat suara yang tersebar dimana-mana tidak dilaporkan. Pasal 338 menganulir keterpilihan bagi peserta pemilu yang tidak melaporkan dana kampanye. Sementara, Dr Somvir sama sekali tidak melaporkan dana kampanyenya.

"Dan Bahwa dalam Pasal 497, setiap orang yg melaporkan dana kampanye secara tidak benar dipidana penjara 2 tahun dan denda 24 jt. Somvir sebagai peserta pemilu yg melanggar UU Pemilu dan pidananya seharusnya dianulir keterpilihannya oleh KPU Propinsi Bali, dan oleh Bawaslu memproses pidana pemilu Somvir karena membuat LPPDK palsu", ungkap Gede Suardana.

"Jadi Somvir-semua anggota KPU & BAWASLU Bali bersama-sama berkonspirasi melawan UU pidana pemilu, dan ini sudah mendapat respons bahkan akan segera disidangkan dalam waktu dekat, setelah verifikasi dilangsungkan", tegasnya.

Dari informasi terkini yang dihimpun oleh awak media dari Staff DKKP, hari ini, Rabu 21 April 2021 akan segera dilakukan klarifikasi dokumen aduan dan selanjutnya akan diteruskan ke proses penjadwalan sidang .

kita akan lihat tindakan apa yang akan diambil DKPP terhadap pelanggar undang undang tersebut,itupun jika DKPP masih punya nyali,"tutupnya.(red)

Tidak ada komentar: