Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Lakukan Pengancaman Terhadap Wartawan dan LSM Walinagari Pasar Lama Air Haji Resmi di laporkan,FPII Pessel ke Polisi


Suarabamega25.com, Painan -  FPII  pesisir selatan didampingi awak media dan LSM, membuat laporan kasus pengancaman LSM dan awak Media yang dilakukan oleh Walinagari pasar lama air haji Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera barat beberapa waktu lalu, Kamis  (29/7/21)

Laporan langsung diterima  oleh Kanit SPKT Iptu Nawir di polres pesisir selatan di ruangan Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu.

Dalam laporan ini kami dari Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan LP-KPK KOMNAS PUSAT yang di wakili oleh Zulhakim mengatakan bahwa laporan ini kami buat agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi kepada awak media dan LSM yang akan melakukan konfirmasi.


Terpisah sekretaris FPII (Forum Pers Independent Indonesia) kabupaten pesisir selatan Robi Hermanto mengatakan bahwa tugas awak  media dan LSM adalah melakukan sosial kontrol dan dalam menjalankan tugasnya dan mereka di lindungi oleh undang-undang:

1.Undang-undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers

2.Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang hak lembaga sosial kontrol bagi pejabat aparatur   negara dan masyarakat PP RI No.68 tahun 1999 tentang hak investigasi dan konfirmasi indikasi adanya penyimpanan.

3.PP.No.71 Tahun 2000 dan PP No.43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam sosial kontrol dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Kami berharap agar laporan kami ini bapak Kapolres pesisir Selatan segera menindak lanjutinya setelah masuknya laporan kami ini,apa lagi akhir-akhir ini mangkin banyak kekerasan terhadap insan pers yang terjadi di setiap daerah di indonesia dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Selanjutnya kami meminta kepada bapak Kapolres untuk memanggil Walinagari pasar lama air haji untuk di minta keterangan terkait permasalahan ini karena kami menganggap ini sudah bertentangan dengan UU No.40 Tahun 1999 yang mana menghalangi tugas wartawan dapat di denda Rp 500 juta dan hukuman penjara maksimal 2 tahun.

Nantinya kami  media media yang bernaung  bawah FPII (Forum Pers Independent Indonesia) dan AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) akan melakukan aksi damai di polres pesisir selatan agar kasus ini segera di tindak lanjuti,”tutup 

Sumber FPII Pessel

Tidak ada komentar: